MEDAN, Waspada.co.id – Keluarnya Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan perlu ditanggapi serius. Di mana isi surat tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha restoran dan cafe wajib tutup pukul 20.00 WIB.
Lonjakan Covid Capai 193 Orang per Hari, Kapoldasu Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebut ada 193 orang terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya. Orang nomor satu di jajaran Poldasu ini mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Diduga Hilangkan Barang Bukti, 7 Oknum Satnarkoba Polrestabes Medan Diperiksa Propam
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Poldasu) memeriksa Sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun Nainggolan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait persoalan apa yang dilakukan oleh tim tersebut.
“Memang ada personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diperiksa oleh pihak Propam Polda Sumut. Kalau soal pelanggarannya saya tidak tahu. Kita tunggulah perkembangannya, karena masih proses,” kata Nainggolan, Sabtu (26/6).
Selain itu, lanjutnya, dalam proses pemeriksaan itu juga melibatkan satu tim penyelidikan dan penyidik, mulai dari tingkat kepala unit (Kanit).
“Ada perwiranya. Satu timlah, sekitar 7 orang mereka,” ujarnya.
(wol/mrz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post