• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Ragam Khazanah

Apakah Menantu Berkewajiban Menafkahi Mertua?

2 tahun ago
in Khazanah, Ragam
A A
0
ilustrasi-nafkah

Ilustrasi (ist)

5.7k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Pertanyan: Siapakah yang berkewajiban menafkahi mertua ustadz, saya seorang suami melihat mertua selalu minta jatah uang bulanan ke istri saya. Padahal mertua saya punya anak laki-laki juga. Terimakasih.

Jawaban:

RelatedPosts

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Rabu, 2023/03/29 16:26
Kenalkan Produk Terbaru, OMG Bagikan 100 Serum Ke Warga Medan

Kenalkan Produk Terbaru, OMG Bagikan 100 Serum Ke Warga Medan

Rabu, 2023/03/29 13:57
UMKM Mahasiswa Bangkit untuk Indonesia Bisa

UMKM Mahasiswa Bangkit untuk Indonesia Bisa

Rabu, 2023/03/29 08:55

Bismillah, alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah. Ammaa ba’du;

Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan jika seorang istri mengambil harta suaminya untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali dengan izin serta keridhaan suami.

Lantas siapakah yang wajib menafkahi mertua?

Yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Sekiranya seorang istri memiliki harta pribadi (bukan harta suami) dan dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena secara umum menafkahi kedua orang tua adalah kewajiban atas anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Dan hal itu termasuk bentuk bakti kepada keduanya.

Ibnul Mundzir (318 H) berkata:

أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما، ولا مال، واجبة في مال الولد…

“Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi ﷺbersabda:

إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.» رواه أبو داود.

“Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti;

(1) Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya,

(2) Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak,

(3) Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja.

Seorang anak -baik laki ataupun perempuan- wajib untuk menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi berikut;

Pertama: Fakirnya kedua orang tua serta tidak mampunya mereka bekerja,

Kedua: Anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya.

Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan.

Ibnu Qudamah (682 H) dalam Al-Mugni berkata:

وإن اجتمع ابن وبنت، فالنفقة بينهما أثلاثا، كالميراث. وقال أبو حنيفة: النفقة عليهما سواء؛ وقال الشافعي: النفقة على الابن؛ لأنه العصبة.

“Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Dan berkata Abu Hanifah: Nafkah atas keduanya sama. Dan berkata Syafi’i: Nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah Ashabah (Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan).” (Al-Mughni: 8/219)

Maksud dari “antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan” yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misal orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian. Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya.

Ini adalah yang wajib, akan tetapi sekiranya salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain. Dan baginya pahala disisi Allah Ta’ala. Atau semua sepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka.

Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc.

(sumber: konsultasisyariah/d2)

Tags: kewajiban anakkewajiban suamimenafkahi mertuanafkah menantu
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Wartawan

Next Post

Olimpiade Tokyo 2020: Praveen/Melati Jumpa Unggulan Pertama

Related Posts

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online
Teknologi

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Rabu, 2023/03/29 16:26
Kenalkan Produk Terbaru, OMG Bagikan 100 Serum Ke Warga Medan
Gaya Hidup

Kenalkan Produk Terbaru, OMG Bagikan 100 Serum Ke Warga Medan

Rabu, 2023/03/29 13:57
UMKM Mahasiswa Bangkit untuk Indonesia Bisa
Ragam

UMKM Mahasiswa Bangkit untuk Indonesia Bisa

Rabu, 2023/03/29 08:55
Makanan-Tinggi-Lemak
Kesehatan

Batasi Makanan Tinggi Lemak Saat Berbuka Puasa

Rabu, 2023/03/29 08:02
Ngantuk
Kesehatan

Lima Tips Hindari Ngantuk Saat Puasa

Selasa, 2023/03/28 22:00
Sociolla
Hiburan

Sociolla Rayakan Hari Jadi Terbesar di Dua Negara

Selasa, 2023/03/28 19:55
Next Post
PRAVEN-MELATI

Olimpiade Tokyo 2020: Praveen/Melati Jumpa Unggulan Pertama

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3887 shares
    Share 1555 Tweet 972
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154784 shares
    Share 61914 Tweet 38696
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1887 shares
    Share 755 Tweet 472
  • Pemuda Batak Bersatu Dukung Polres Samosir Usut Tuntas Kasus Penggelapan Dana

    124 shares
    Share 50 Tweet 31

Recent News

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Rabu, 2023/03/29 16:55
Wagub Sumut Harap Samosir Lahirkan Atlet Berprestasi

Wagub Sumut Harap Samosir Lahirkan Atlet Berprestasi

Rabu, 2023/03/29 16:49
Selama Ramadhan Fair, Parkir Tepi Jalan Gratis

Selama Ramadhan Fair, Parkir Tepi Jalan Gratis

Rabu, 2023/03/29 16:45
Proyek Rp11,4 Miliar tak Selesai, PPK BWS II DI Irigasi Simalungun Diduga Kongkalikong

Proyek Rp11,4 Miliar tak Selesai, PPK BWS II DI Irigasi Simalungun Diduga Kongkalikong

Rabu, 2023/03/29 16:39
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

29 Maret 2023
Wagub Sumut Harap Samosir Lahirkan Atlet Berprestasi

Wagub Sumut Harap Samosir Lahirkan Atlet Berprestasi

29 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.