Waspada.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Mikro yang kini telah dipatok sebagai kondisi darurat (PPKM Darurat) mulai menimbulkan sejuta tanya bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Khususnya para pedagang.
Mereka yang menggantungkan nasib sehari-harinya berjualan kini dalam kondisi darurat. Lantaran pemberlakuan aturan saat Pandemi Covid ini tak dibarengi dengan ‘stimulus’, atau sebutlah tak didukung bantuan sosial yang tepat waktu.
Uang triliunan rupiah yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke daerah-daerah terdampak Covid-19, seperti Pulau Jawa dan Bali bahkan Sumatera tak tepat sasaran. Bantuan itu terlalu lama sampai ke masyarakat. Seperti warga Kota Medan, Sumatera Utara ini sebagai contohnya.
Nahasnya, seperti yang dialami seorang warga Kota Medan yang kesehariannya berdagang, harus menutup kiosnya lantaran PPKM Darurat telah diberlakukan di kota yang dipimpin Menantu Presiden Jokowi ini.
Terlontar dari mulut sang pedagang, “Siapa yang akan membayar uang sekolah anak-anakku?”
Sontak para petugas PPKM yang merazia lokasi tersebut diam seribu bahasa. Kondisi masyarakat yang sudah dalam situasi ‘darurat’ ini harus dengan keterpaksaan mengikuti segala perintah aparat.
Sedih memang, tapi aturan itu tetap harus terlaksana, meski diterapkan tanpa terukur. Jalan-jalan kota ditutup.
Satu pertanyaan lucu terlontar, pegawai atau pekerja di sektor kritikal yang memang diizinkan tetap bekerja mau lewat dari jalan mana?
Jangan tertawa dulu, yang lebih bikin pusing adalah, saat moda transportasi umum yang notabene masuk Sektor Kritikal juga dilarang melintasi penyekatan jalan, alias harus mutar-mutar mencari celah jalan yang tak disekat petugas.
Sungguh ini membingungkan publik kota saat ini, aturan diterapkan tanpa terukur. Seolah-olah petugas PPKM yang menjaga pos-pos penutupan jalan, tak paham betul seperti apa sebenarnya aturannya.
Belum lagi surat tugas Kewartawanan dan Kartu Pers tak berlaku bagi para penjaga penyekatan jalan. Sepertinya komando yang mereka terima dari atasan tak seiring jalan dengan aturan itu sendiri.
Inilah akibatnya, kalau para petinggi aparat atau pemerintah daerah tak merangkul juru warta atau media lokal untuk mensosialisasikan aturan itu lebih detail.
Jangan anggap masyarakat harus tahu sendiri tanpa adanya sosialisasi yang mendetail. Kegiatan masyarakat yang diyakini sebagai sumber malonjaknya angka penderita Covid-19 tak serta merta dibenarkan.
Di Medan dan Sumatera Utara sendiri, angka Covid masih terkendali, demikian kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Kalau saja media massa yang dilibatkan lebih proporsional, khusus media lokal, tentu bisa diprediksi masyarakat yang mengetahui sosialisasi PPKM Darurat ini akan lebih banyak memahami. Sehingga masyarakat lebih siap menghadapi aturan-aturan ini.
Kini, masalah baru muncul, sudah ditemukannya kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Medan, saat lampu penerang jalan dipadamkan. Membuat jalanan gelap gulita, dan sang begal pun beraksi.
Semoga pemerintah, aparat terkait lebih bijak menyikapi persoalan sosial dan ekonomi yang bakal muncul selama PPKM Darurat diberlakukan di Medan, Sumatera Utara khususnya. (**)
Discussion about this post