MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi kepada masyarakat.
Salah satu caranya dengan mengubah bentuk badan hukum PDAM Tirtanadi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, yang saat ini sedang dalam proses pengesahan di DPRD Sumut.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, keseluruhan modal Perumda dimiliki oleh daerah, berbeda dengan Perseroan Daerah (PD) yang sahamnya bisa dibagi kepada investor. Dengan begitu, Tirtanadi diharapkan lebih fokus memberi pelayanan kepada masyarakat ketimbang mencari laba.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah saat membacakan Tanggapan/Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang PDAM Tirtanadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Medan, Rabu (14/7).
“Melalui bentuk badan hukum Perumda, Pemprovsu akan lebih mudah dalam pengembangannya, menentukan batas bawah serta kebijakan lain, seperti subsidi kepada masyarakat kurang mampu dan peningkatan kualitas. Jadi, Tirtanadi lebih fokus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wagubsu.
Upaya ini dilakukan agar semakin meratanya masyarakat Sumut mendapatkan air bersih, sehingga mengurangi penggunaan air tanah. Semakin banyaknya masyarakat yang menjadi konsumen PDAM Tirtanadi tentu juga akan memberikan dampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi pada PDAM Tirtanadi. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal lagi.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan air bersih yang layak, merata, dan pengelolaan perusahaan yang profesional. Kalau kita lihat, PDAM sedang memantapkan transformasinya ke digital dan meningkatkan kualitas SDM-nya. Ini sangat bagus untuk kemajuan ke depannya,” kata Baskami.
“Perumda mengutamakan layanan kepada masyarakat, pembangunan, jadi kita harap fungsi sosial Tirtanadi lebih menonjol setelah berubah menjadi Perumda. Kita akan sama-sama pantau ini,” katanya.
Selain membahas Ranperda tentang perubahan badan hukum PDAM Tirtanadi, juga dilakukan penyampaian laporan hasil kegiatan reses III Tahun Sidang II 2020-2021 anggota DPRD Sumut, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, dan perubahan kelengkapan DPRD Sumut masa tugas 2019-2022. (wol/aa/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post