MEDAN, Waspada.co.id – Banyaknya temuan pelanggaran para petugas, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) membuka posko pengaduan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran, menjelaskan dibukanya Posko pengaduan pelanggaran PPKM Darurat sebagai program KAUM dalam rangka menyahuti banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas di lapangan, baik yang beredar di media sosial maupun kasus faktual yang terjadi di lapangan.
“Salah satu yang viral diantaranya sebut saja kasus yang menimpa Rakhes pemilik warung kopi DKI dan sebagainya,” jelasnya, Senin (19/3).
Dikatakan Eka, alasan-alasan dasar lain dibukanya posko pengaduan karena banyaknya usaha rakyat kecil yang ditutup. Padahal, seperti arahan pemerintah Kota Medan, yang di tertibkan kerumunan bukan penutupan dagang/jualan.
“Dalam melakukan tindakan petugas tidak dibenarkan mengambil barang dagangan para pedagang, dan tidak boleh melakukan kekerasan atau tindakan kriminal lainnya,” tegas Eka.
Karena itu, jika ada petugas yang menyalahi aturan PPKM Darurat itu sendiri, KAUM menyediakan posko pengaduan di Jalan Asoka Raya/Perumahan Asoka Residen No. C24, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
“Virtual pun ok. Yang penting valid datanya, tapi ingat, sebelum datang konfirmasi terlebih dahulu,” tukas Epza. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post