• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Keputusan Majelis Hakim Menetapkan Sri Bulana dan Rosmina Tersangka Dinilai Tepat

2 tahun ago
in Sumut
A A
0
penetapan-tersangka

Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu saat dihadirkan paksa dalam persidangan dan memberikan keterangan berbelit-belit yang berujung penetapan tersangka. (WOL Photo/Ist)

202
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

STABAT, Waspada.co.id – Penetapan tersangka terhadap Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu adalah keputusan tepat dari Ketua Majelis Hakim, Edy Siong di Pengadilan Negeri Stabat. Pasalnya, keduanya yang merupakan kakak beradik diduga turut terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Susi Susanti dan Erviskan Sembiring.

Majelis hakim menetapkan tersangka kepada Sri Bulana dan Rosmina atas perkara dugaan memberikan keterangan atau kesaksian palsu sesuai dengan Pasal 242 KUHP. Kini, keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpura.

RelatedPosts

Robby Effendy Lolos Seleksi di Provsu, Ini Kandidat Anggota KPU Kota Binjai Periode 2024 - 2028

Robby Effendy Lolos Seleksi di Provsu, Ini Kandidat Anggota KPU Kota Binjai Periode 2024 – 2028

Sabtu, 2023/09/23 20:51
Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Sabtu, 2023/09/23 19:49
Daftar Temuan BPK Sumut pada Pengelolaan Dana Bos Seluruh SMP Negeri Binjai

Daftar Temuan BPK Sumut pada Pengelolaan Dana Bos Seluruh SMP Negeri Binjai

Sabtu, 2023/09/23 18:44

“Kami mengapresiasi majelis hakim karena menetapkan tersangka kepada Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu, karena dalam persidangan memberikan keterangan palsu dan berbelit,” kata Arihta br Sembiring selaku pelapor di Stabat, Senin (19/7).

Ia menambahkan, keduanya kerap mangkir atas panggilan majelis hakim sampai tiga kali. Pada panggilan keempat, dilakukan pemanggilan secara paksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim lantaran memberikan keterangan saksi berbelit yang berujung kesaksian palsu.

“Bisa pula ada pertanyaan yang diberikan oleh majelis dijawabnya berbeda dengan keterangan sebelumnya. Padahal terkait pertanyaan tersebut,” sambung korban lainnya, Siti Derhana br Ginting didampingi Mariana br Sitepu yang mengikuti jalannya persidangan.

Ia menegaskan, Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Susi Susanti br Perangin-angin dan Erviskan Sembiring. Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri.

“Menurut keterangan terdakwa Susi Susanti dalam persidangan, uang kami disetorkan oleh Susi Susanti kepada Sri Bulana dan Rosmina. Keduanya merupakan kakak beradik, sehingga keduanya dipanggil dalam sidang,” beber Arihta lagi yang didampingi Siti dan Mariana.

Para korban menambahkan, tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Siregar. Bahkan, menurut para korban, mereka tidak ada memberikan uang kepada JPU.

“Bagaimana kami memberikan uang lagi kepada jaksa, sementara kami saja sudah menjadi korban penipuan,” tambahnya.

Lebih lanjut, para korban menegaskan, tidak pernah berkoalisi atau kongkalikong dengan terdakwa Susi Susanti untuk menyudutkan Sri Bulana dan Rosmina, dengan iming-iming bebas. Hal ini dapat dibuktikan dengan tuntutan maksimal JPU yang berkeadilan terhadap kedua terdakwa.

Di mana, Susi Susanti dituntut empat tahun penjara yang merupakan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal penggelapan dan penipuan. “Dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian juga sudah kami jelaskan bahwa Susi Susanti (saat memberikan keterangan kepada penyidik) menyetorkan uang kepada Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu. Begitu juga dengan BAP Susi Susanti, menjelaskan bahwa uang disetorkan kepada Sri Bulana dan Rosmina,” tambahnya.

Karena itu, para korban mengucapkan kepada majelis hakim dan JPU Rumondang Siregar karena sudah mengadili terdakwa seadil-adilnya. Bahkan ada tersangka baru dalam perkara yang diadili.

“Peradilan yang digelar sudah adil, sebab kami yang tidak kenal dengan jaksa penuntut umum maupun majelis hakim telah memberikan putusan murni, dengan menetapkan tersangka kepada Sri Bulana dan Rosmina atas kasus memberikan keterangan palsu saat bersidang. Kami sangat mengapresiasi,” tukasnya.

Diketahui, para korban diajak untuk usaha mendulang emas dengan iming-iming 10 persen dari jumlah yang menjadi modal pada tahun 2019 lalu. Laporan korban dilayangkan ke Polda Sumut.

Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut menetapkan pasutri sebagai tersangka dan akhirnya menjalani persidangan. Kini, pasutri tersebut sudah menjalani hukuman kurungan pidana di Rutan Tanjungpura.

Dan korban lain juga ada membuat laporan dugaan turut serta dalam perbuatan tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu ke Polda Sumut. Total kerugian dari para korban sebesar Rp4,83 miliar. (wol/bar/ags/d2)

Tags: kasus penipuanmajelis hakimpengadilan negeri stabatterdakwa
Previous Post

Tarekat Naqsyabandiyah Rayakan Idul Adha Hari ini

Next Post

Rutan Labuhan Deli Monitor Kamtib di Kamar Warga Binaan

Related Posts

Robby Effendy Lolos Seleksi di Provsu, Ini Kandidat Anggota KPU Kota Binjai Periode 2024 - 2028
Pemilu

Robby Effendy Lolos Seleksi di Provsu, Ini Kandidat Anggota KPU Kota Binjai Periode 2024 – 2028

Sabtu, 2023/09/23 20:51
Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC
Lokal

Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Sabtu, 2023/09/23 19:49
Daftar Temuan BPK Sumut pada Pengelolaan Dana Bos Seluruh SMP Negeri Binjai
Sumut

Daftar Temuan BPK Sumut pada Pengelolaan Dana Bos Seluruh SMP Negeri Binjai

Sabtu, 2023/09/23 18:44
Kegiatan Penyuluhan ke Masyarakat Kualuh Leidong. (WOL Photo)
Sumut

Dinkes Labura Beri Penyuluhan Soal Wabah Malaria di Kualuh Leidong

Sabtu, 2023/09/23 17:22
Camat Sinunukan Galang Donasi Bantu Warga Terdampak Banjir. (WOL Photo)
Sumut

Camat Sinunukan Galang Donasi Bantu Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 2023/09/23 16:38
SPBU 13.214.104 Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. (WOL Photo/Rifiq Syahri)
Sumut

Dugaan Sindikat Mafia BBM Solar di SPBU Labura, Kasat Reskrim: Masih Proses

Sabtu, 2023/09/23 16:17
Next Post
Rutan Labuhan Deli Monitor Kamtib di Kamar Warga Binaan

Rutan Labuhan Deli Monitor Kamtib di Kamar Warga Binaan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12499 shares
    Share 5000 Tweet 3125
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1881 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198916 shares
    Share 79566 Tweet 49729
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

Minggu, 2023/09/24 01:23
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

Minggu, 2023/09/24 01:06
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

24 September 2023
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.