STABAT, Waspada.co.id – Penetapan tersangka terhadap Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu adalah keputusan tepat dari Ketua Majelis Hakim, Edy Siong di Pengadilan Negeri Stabat. Pasalnya, keduanya yang merupakan kakak beradik diduga turut terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Susi Susanti dan Erviskan Sembiring.
Majelis hakim menetapkan tersangka kepada Sri Bulana dan Rosmina atas perkara dugaan memberikan keterangan atau kesaksian palsu sesuai dengan Pasal 242 KUHP. Kini, keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpura.
“Kami mengapresiasi majelis hakim karena menetapkan tersangka kepada Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu, karena dalam persidangan memberikan keterangan palsu dan berbelit,” kata Arihta br Sembiring selaku pelapor di Stabat, Senin (19/7).
Ia menambahkan, keduanya kerap mangkir atas panggilan majelis hakim sampai tiga kali. Pada panggilan keempat, dilakukan pemanggilan secara paksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim lantaran memberikan keterangan saksi berbelit yang berujung kesaksian palsu.
“Bisa pula ada pertanyaan yang diberikan oleh majelis dijawabnya berbeda dengan keterangan sebelumnya. Padahal terkait pertanyaan tersebut,” sambung korban lainnya, Siti Derhana br Ginting didampingi Mariana br Sitepu yang mengikuti jalannya persidangan.
Ia menegaskan, Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Susi Susanti br Perangin-angin dan Erviskan Sembiring. Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri.
“Menurut keterangan terdakwa Susi Susanti dalam persidangan, uang kami disetorkan oleh Susi Susanti kepada Sri Bulana dan Rosmina. Keduanya merupakan kakak beradik, sehingga keduanya dipanggil dalam sidang,” beber Arihta lagi yang didampingi Siti dan Mariana.
Para korban menambahkan, tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Siregar. Bahkan, menurut para korban, mereka tidak ada memberikan uang kepada JPU.
“Bagaimana kami memberikan uang lagi kepada jaksa, sementara kami saja sudah menjadi korban penipuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, para korban menegaskan, tidak pernah berkoalisi atau kongkalikong dengan terdakwa Susi Susanti untuk menyudutkan Sri Bulana dan Rosmina, dengan iming-iming bebas. Hal ini dapat dibuktikan dengan tuntutan maksimal JPU yang berkeadilan terhadap kedua terdakwa.
Di mana, Susi Susanti dituntut empat tahun penjara yang merupakan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal penggelapan dan penipuan. “Dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian juga sudah kami jelaskan bahwa Susi Susanti (saat memberikan keterangan kepada penyidik) menyetorkan uang kepada Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu. Begitu juga dengan BAP Susi Susanti, menjelaskan bahwa uang disetorkan kepada Sri Bulana dan Rosmina,” tambahnya.
Karena itu, para korban mengucapkan kepada majelis hakim dan JPU Rumondang Siregar karena sudah mengadili terdakwa seadil-adilnya. Bahkan ada tersangka baru dalam perkara yang diadili.
“Peradilan yang digelar sudah adil, sebab kami yang tidak kenal dengan jaksa penuntut umum maupun majelis hakim telah memberikan putusan murni, dengan menetapkan tersangka kepada Sri Bulana dan Rosmina atas kasus memberikan keterangan palsu saat bersidang. Kami sangat mengapresiasi,” tukasnya.
Diketahui, para korban diajak untuk usaha mendulang emas dengan iming-iming 10 persen dari jumlah yang menjadi modal pada tahun 2019 lalu. Laporan korban dilayangkan ke Polda Sumut.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut menetapkan pasutri sebagai tersangka dan akhirnya menjalani persidangan. Kini, pasutri tersebut sudah menjalani hukuman kurungan pidana di Rutan Tanjungpura.
Dan korban lain juga ada membuat laporan dugaan turut serta dalam perbuatan tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu ke Polda Sumut. Total kerugian dari para korban sebesar Rp4,83 miliar. (wol/bar/ags/d2)
Discussion about this post