DELISERDANG, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 9 Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Medan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang Nomor 440/2387 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan tertanggal 13 Juli 2021 dan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Di lihat Waspada Online Jumat (16/7), dalam surat tersebut dijelaskan pelaksanaan PPKM darurat dilakukan pada 9 Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Seituan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.
Adapun dari 9 Kecamatan tersebut, untuk tiga kecamatan yakni Tanjung Morawa, Sunggal dan Namorambe diberlakukan PPKM Darurat pada seluruh desa. Sementara pada 6 Kecamatan lainnya hanya pada beberapa desa/kelurahan.
Kecamatan Percut Seituan, PPKM Darurat diberlakukan di Kelurahan Kenangan, Kenangan Baru, Desa Tembung, Bandar Khalipah, Bandar Klippa, Medan Estate, Sambi Rejo Timur, Laut Dendang, Sampali dan Saentis.
Di Kecamatan Labuhan Deli yakni di Desa Helvetia, Manunggal dan Pematang Johar. Lalu di Kecamatan Hamparan Perak yakni di Desa Hamaran Perak, Klumpang Kebun, Klambir V Kebun, dan Desa Selemak.
Di Kecamatan Pancur Batu yakni Desa Tanjung Anom, Baru, Sembahe Baru, Durin Jangak, Perumnas Simalingkar, Simalingkar A, Namo Bintang, dan Desa Pertampilen. Di Kecamatan Patumbak yakni di Desa Mariendal I, Mariendal II, Sigara-gara, dan Patumbak Kampung. Sedangkan di Kecamatan Deli Tua yakni di Dusun VIII Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII Kelurahan Deli Tua.
Selain itu, dalam surat tersebut diatur, daerah yang masuk dalam PPKM Darurat Wilayah Tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan untuk toko obat dan apotek dibuka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara. Termasuk juga tempat hiburan seperti bar atau diskotik, spa dan mandi uap juga ditutup sementara. (wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post