• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Siap-siap! Ini Pekerja yang Bakal Dapat Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

2 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Ilustrasi-Uang

Foto: Ilustrasi (AFP)

139
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan subsidi upah untuk masyarakat yang kena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini statusnya level 4.

Seperti diketahui, kali ini besaran yang bakal diterima Rp 1 juta untuk jatah dua Juli-Agustus, masing-masing Rp 500 ribu per bulan. Jumlah peserta yang dibidik sebanyak 8 juta pekerja dengan anggaran Rp 8 triliun.

RelatedPosts

Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Kamis, 2023/03/23 18:13
Rahmad-Bagja

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

Kamis, 2023/03/23 15:40

“Subsidi upah sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekali pencairan subsidinya Rp 1 juta,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Namun, tak semua pekerja dapat karena ada kriterianya, selain di wilayah diberlakukakannya PPKM Darurat juga ada syarat lainnya. Ida mengatakan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdampak PPKM darurat sebelumnya. Subsidi upah ini payung hukum akan dibuat dari Permenaker.

“Dimana kami usulkan bantuan pemerintah program stimulus berkoordinasi dengan komite PEN dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang mendapat subsidi upah dibuktikan dari NIK. Selain itu, pekerja atau buruh penerima upah terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dari nomor kepesertaan sampai Juni 2021.

“Data BPJS jadi sumber karena ini data terbaik dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” katanya.

Peserta yang dapat program ini adalah yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja wilayah PPKM yang UMK di atas 3,5 juta maka mengguna UMK sebagai kriteria upah, punya rekening bank aktif,” jelas Ida.

Selain itu pekerja penerima bantuan ini adalah mereka yang bekerja di sektor terdampak industri konsumsi perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Selain transportasi, aneka industri, dan properti dan real estate.

“Proses bantuan subsidi upah ke bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN dalam Himbara,” katanya.

Untuk mendukung program ini, Ida mendorong pekerja yang belum serahkan data agar menyerahkan rekening ke perusahana akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Data penerima ini kami ambil dengan batas pengambilan data 30 Juni 2021 sehingga hanya terdaftar pada batas waktu itu dan memenuhi persyaratan. Hasil rapat kami memperbanyak masyarakat bantuan pemerintah jumlah penerima kurang lebih 8 juta pekerja. Dengan demikian butuh anggaran estimasi Rp 8 triliun,” katanya. (wol/cnbcindonesia/ari/data3)

Tags: gajimenakerPekerja Dirumahkanppkm
Previous Post

Catat! Pekerja Dirumahkan Bakal Terima Gaji Rp 1 Juta

Next Post

Wagubsu: Pandemi Covid-19 Bukan Penghalang Untuk Tetap Berkreativitas

Related Posts

Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!
Indonesia Hari Ini

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Kamis, 2023/03/23 18:13
Rahmad-Bagja
Pemilu

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023
Ekonomi dan Bisnis

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

Kamis, 2023/03/23 15:40
Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus
Indonesia Hari Ini

Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

Kamis, 2023/03/23 15:11
Masyarakat Akui Kualitas Produk Lokal Tak Sebanding Dengan Harganya
Ekonomi dan Bisnis

Masyarakat Akui Kualitas Produk Lokal Tak Sebanding Dengan Harganya

Kamis, 2023/03/23 14:55
Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet

Kamis, 2023/03/23 14:50
Next Post
WAGUBSU-IJECK

Wagubsu: Pandemi Covid-19 Bukan Penghalang Untuk Tetap Berkreativitas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5337 shares
    Share 2135 Tweet 1334
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4373 shares
    Share 1749 Tweet 1093
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    690 shares
    Share 276 Tweet 173

Recent News

Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

Kamis, 2023/03/23 18:36
Agustinus

Arus Mudik Lebaran 2023 di Sumut Diprediksi Mengalami Peningkatan

Kamis, 2023/03/23 18:35
Panitia-Ramadhan-Fair

Ramadhan Fair 2023 Bebas dari ‘Titip Menitip’ Pedagang

Kamis, 2023/03/23 18:25
Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Kamis, 2023/03/23 18:13
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

23 Maret 2023
Agustinus

Arus Mudik Lebaran 2023 di Sumut Diprediksi Mengalami Peningkatan

23 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.