STABAT, Waspada.co.id – Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat. Enam di antaranya merupakan ranperda inisiaitif dari kalangan wakil rakyat.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda terungkap dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (31/8).
Enam perda dari Pemkab Langkat di antaranya, Ranperda yang mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah, Ranperda yang mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No. 11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2019-2024, ranperda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, terakhir ranperda perubahan atas Perda No. 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat adalah, ranperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ranperda perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia, ranperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), ranperda produk unggulan daerah dan ranperda pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Sidang pengesahan ranperda dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA.
Dalam pidatonya, Bupati Langkat, Terbit Rencana PA meminta kepada perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan terhadap ranperda tersebut. Juga sekaligus sosialisasikan kepada masyarakat.
“Disahkannya ke-12 ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan juga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud. Yakni menjadikan Langkat maju dan sejahtera,” ujar Bupati. (wol/bar/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post