MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat, Dr Evi Diana, dituntut 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara, karena dinilai terbukti memotong Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2019, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8).
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa.
Jaksa menilai, perempuan 45 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke dua JPU.
“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” ucap Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post