MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 dengan kerugian negara senilai Rp1.483.000.000.
Penyerahan tahap II atas nama tersangka AS selaku Kasubag Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan diserahkan oleh Penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.
Kasi Intelijen Bondan Subrata, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka selaku Kasubag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan dengan menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.
“Dimana tersangka membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh tersangka, melainkan menyimpannya dalam brankas PD Pasar Kota Medan,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016, dan 2017, uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500, namun hanya disetorkan Rp7.865.000.000,” urainya.
Sehingga, sambung Bondan, terdapat selisih Rp1.483.000.000, selain dari tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” tukasnya.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post