• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Diduga Korupsi Uang Sewa, Kasubag Keuangan PD Pasar Ditahan

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Kasubag-Keuangan-PD-Pasar-Ditahan

Tersangka AS selaku Kasubag Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, diserahkan Penyidik Polda Sumut ke Jaksa, Kamis (19/8). (WOL Photo/Ryan)

55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 dengan kerugian negara senilai Rp1.483.000.000.

Penyerahan tahap II atas nama tersangka AS selaku Kasubag Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan diserahkan oleh Penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

Minggu, 2023/05/28 19:56
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

Minggu, 2023/05/28 19:20
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

Minggu, 2023/05/28 19:13

Kasi Intelijen Bondan Subrata, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka selaku Kasubag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan dengan menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.

“Dimana tersangka membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh tersangka, melainkan menyimpannya dalam brankas PD Pasar Kota Medan,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016, dan 2017, uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500, namun hanya disetorkan Rp7.865.000.000,” urainya.

Sehingga, sambung Bondan, terdapat selisih Rp1.483.000.000, selain dari tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” tukasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kejari medankorupsi Uang Sewa.pd pasar kota medan
Previous Post

BIN Vaksinasi Door to Door di Zona Merah Kecamatan Medan Tuntungan

Next Post

Lantamal-I Kembali Lakukan Vaksinasi Kepada Masyarakat Maritim

Related Posts

HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

Minggu, 2023/05/28 19:56
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Features

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

Minggu, 2023/05/28 19:20
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah
Fokus Redaksi

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

Minggu, 2023/05/28 19:13
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan
Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

Minggu, 2023/05/28 16:15
Festival-Kuliner-UISU
Medan

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

Minggu, 2023/05/28 14:57
SONY-Indonesia
Medan

Komitmen Sony Indonesia Dukung Komunitas Kreatif Lokal

Minggu, 2023/05/28 12:15
Next Post
Lantamal-I-Kembali-Lakukan-Vaksinasi

Lantamal-I Kembali Lakukan Vaksinasi Kepada Masyarakat Maritim

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3446 shares
    Share 1378 Tweet 862
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3322 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

    561 shares
    Share 224 Tweet 140

Recent News

MANCHESTER-UNITED-2

Manchester United vs Fulham: Peringkat Ketiga Milik Setan Merah

Senin, 2023/05/29 00:35
Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

Minggu, 2023/05/28 23:00
IJECK-HAJI

Ijeck Harapkan Kuota Haji Sumut Bertambah

Minggu, 2023/05/28 22:55
IJECK-BLOT

Ijeck Temani Menpora Jajal Trek BLOT dan Ketemu Si Alang

Minggu, 2023/05/28 22:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

MANCHESTER-UNITED-2

Manchester United vs Fulham: Peringkat Ketiga Milik Setan Merah

29 Mei 2023
Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

28 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.