JAKARTA, Waspada.co.id – Mencuat isu Pemilu 2024 bakal diundur ke 2027. Hal tersebut langsung menimbulkan polemik.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, bahwa isu tersebut tidak benar. Pemilu bakal tetap digelar pada 2024.
Pihaknya menduga isu tersebut berhembus merujuk munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.
KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada Pasal 167 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” kata Raka dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Di samping itu, dia menyampaikan pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR,Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
“Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024,” ujar dia menegaskan. (okz/ags/d2)
Discussion about this post