MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Febri Tri Adha alias Black Bin Parlik (28) warga Jalan RPH, Gang Selamat, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dituntun 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, terdakwa Black terbukti menjadi kasir dalam permainan judi tembak ikan dan perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHPidana.
“Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu. Dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,” jelas Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Rabu (4/8).
Demikian setelah mendengar nota tuntutan dari jaksa Anita, Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda putusan.
“Sidang kita tunda sampai Selasa (10/8) dengan agenda putusan,” ucap hakim sembari mengetuk palu.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post