JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I 2021. Angka kepatuhan anggota DPR yang melaporkan LHKPN turun menjadi 55 persen, sementara anggota DPRD 90 persen.
“Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8).
Kendati kepatuhan penyelenggara negara pada legislatif menurun, secara keseluruhan kepatuhan penyerahan LHKPN pada semester I 2021 mengalami kenaikan. Pahala menyebut pada Semester I 2020 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara hanya sebesar 95,33 persen naik menjadi 96,31 persen pada Semester I 2021.
“Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96 persen lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana, dan teman-teman media sering beritakan announcement-nya jadi kalau tidak punya LHKPN bisa masalah,” kata Pahala.
Diketahui, hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31%. Jumlah tersebut terdiri atas 96,44% Bidang Eksekutif; 89,27% Bidang Legislatif; 98,46% Bidang Yudikatif; dan 98,15% Bidang BUMN/D.
KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN. Tercatat sebanyak 317.318 akses dalam kurun semester 1 – 2021 dengan lima kota terbesar pengakses, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635). Selain melakukan pendaftaran, KPK juga melakukan pemeriksaan atas LHKPN.
Selama semester 1 – 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 175 LHKPN yang terdiri atas 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal, di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara. Dan, 83 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian. (okz/ags/d2)
Discussion about this post