MEDAN, Waspada.co.id – Penyiraman air keras terhadap wartawan, Persada Bhayangkara Sembiring (25), yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, simpang Tuntungan, Minggu (25/7) malam, dipicu pemerasan yang dilakukan korban terhadap salah satu pemilik usaha gelanggang permainan ketangkasan tembak ikan.
“Kejadian itu berawal pada bulan Juni 2021. Saat itu tersangka HST (36) memberi tau kepada pemilik salah satu gelanggang permainan tembak ikan, ada permintaan sejumlah uang dari korban,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (2/8).
Riko mengungkapkan, biasanya korban meminta bulanan yang sudah berlangsung sebanyak 8 kali senilai Rp500 ribu per bulan. Kemudian korban minta dinaikkan menjadi satu juta, dua juta, kemudian korban minta jatah Rp4 juta per bulan.
“Lalu bulan Juni biasanya korban menerima bulanan dari HST. Namun pada tanggal 21, uang belum diterima juga,” ungkapnya.
Kemudian, Riko menuturkan korban mengirim link berita tentang gelanggang tersebut kepada HST. Korban mengatakan link berita belum dibagikan dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Tak berapa lama HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban.
“Pada bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta sejumlah uang kepada HST, namun terlambat sampai tanggal 24,” sebutnya.
Riko menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang berinisial SS (41) memberi tau kepada HST agar korban diberi pelajaran. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2021, tersangka HST janji bertemu dengan korban di Simpang Tuntungan.
“Sebelumnya tersangka HST sudah mencari orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,” ungkapnya.
Saat hari eksekusi tiba, sebut Riko, tersangka eksekutor dan driver inisiatif membeli cairan air keras seharga Rp100.000. Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman suplemen Kratingdeng.
“Kemudian pada pukul 21.00 WIB korban mengirim pesan Whats App kalau dia sudah berada di lokasi,” sebutnya.
Tak berapa lama, Riko menerangkan tersangka HST menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor berinisial N dan driver berinisial UA (50) bergerak ke lokasi.
“Tapi di jalan mereka sempat memindahkan air keras ke dalam potongan botol Aqua. Setibanya di lokasi, tersangka N langsung menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban, dan langsung melarikan diri,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post