MEDAN, Waspada.co.id – Tingginya intensitas curah hujan yang turun di Kabupaten Nias Utara, mengakibatkan sebagian wilayahnya dilanda banjir. Sehingga Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengeluarkan status darurat.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, membuat keputusan Nomor 360/232 /K/Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Status Darurat Bencana Banjir dan Longsor di wilayah Kabupaten Nias Utara.
Adapun perihal dalam surat keputusan itu memohon bantuan penanganan kondisi darurat bencana ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menjelaskan sejak dikeluarkannya status darurat bencana tersebut, Pemprovsu telah mengambil alih penanganan dari dampak banjir di Nias Utara.
“Sudah ditangani. Yang pastinya setiap ada bencana masyarakat itu diawali dengan kabupaten dan kota dulu mau berbuat apa, kalau dia tak mampu barulah ke provinsi, kalau provinsi juga tak mampu lagi jadi nasional,” kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Sudirman Medan, Kamis (19/8).
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Abdul Haris Lubis, menerangkan sejumlah 1.500 Kepala Keluarga (KK) dan 500 rumah terdampak banjir di 11 kecamatan di Kabupaten Nias Utara.
“Untuk korban jiwa gak ada, karena air meluap terjadi bertahap jadi masyarakat bisa menyelamatkan diri,” ujarnya.
Disebutkan, saat ini pihaknya baru memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada masyarakat terdampak. Untuk bantuan selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendataan.
“Jadi Bupati Nias Utara sudah meminta bantuan kepada provinsi jadi barangkali nanti untuk kebutuhan selanjutnya akan kita lakukan pengkajian dulu kebutuhannya sebenarnya apa,” pungkasnya.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post