• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pengamat: Selain Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Sumut, Eka Putra Zakran SH MH. (WOL Photo)

Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Sumut, Eka Putra Zakran, SH, MH. (WOL Photo)

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Selain pelanggaran etika, Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Sumut, Eka Putra Zakran SH MH, menegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lily Pintauli Siregar, dapat dikenakan sanksi pidana.

Eka Putra Zakran, mengatakan masalah yang menimpa Lily Pintauli selaku petinggi KPK tersebut bukan hanya soal etik, tapi justru dapat dikenakan pelanggaran pidana. Ketentuan ini telah di atur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2002 jo UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Pendeknya jika bernyali Dewas KPK bisa saja membawa perkara ini kehadapan penyidik.

RelatedPosts

Pedagang-Takjil-Musiman

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03

“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 65 UU KPK, di sana secara tegas disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Pimpinan KPK yang melanggar aturan ini bisa dihukum lima tahun penjara,” jelasnya saat dihubungi Waspada Online, Selasa (31/8).

Lebih lanjut dikatakan Eka, batasan atau larangan untuk berhubungan itu sangat penting, karena dari hubungan itu nanti dikhawatirkan akan membuka pintu masuk terjadinya jual-beli perkara atau semacam adanya pemerasan yang akan melibatkan unsur pimpinan atau petugas di KPK.

Selain itu, kata Eka, jika misalnya ada hubungan antara pejabat KPK dengan pihak berperkara tentu perkara pun akan rawan bocor kepada pihak luar. Hal ini juga nantinya yang membuat KPK gagal dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana korupsi. Pendeknya KPK akan sulit menangani perkara yang sedang ditangani tersebut bahkan bisa saja berujung gagal. Ini yang kita khawatirkan.

Dikatakannya, apa yang disampaikan Dewas KPK sudah jelas dan terang bahwa Lily, terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai. Tekanan itu dilakukannya dalam rangka agar Wali Kota Tanjungbalai mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Sementara saat itu, KPK tengah menyelidiki adanya dugaan jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai

Menurut Praktisi hukum itu, sudah sepantasnya Dewas KPK membawa kasus ini ke ranah hukum, karena menurut ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, setiap pegawai negeri yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk melapor ke penyelidik atau penyidik. Atau setidak-tidaknya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Lily mengundurkan diri dari jabatannya.

“Lembek kali sanksi yang diberikan Dewas KPK kepada Lily pemotongan gaji 40% selama 12 bulan manalah cukup. Macam ecek-ecek ajanya itu. Hemat saya sanksi yang diberikan itu tak palah berdampak, sementara publik sudah resah atas perilaku salah satu pimpinan lembaga anti rasuwah yang berhubungan dengan pihak berperkara itu,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kpkPelanggaran Etikapengamat
Previous Post

Langgar Kode Etik, Putusan Dewas ke Lili Pintauli Dinilai Lembek

Next Post

RI Dapat Tambahan Vaksin 331 Juta Dosis Periode Agustus-Desember 2021

Related Posts

Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari
Medan

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

Kamis, 2023/03/23 18:36
Panitia-Ramadhan-Fair
Medan

Ramadhan Fair 2023 Bebas dari ‘Titip Menitip’ Pedagang

Kamis, 2023/03/23 18:25
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Kamis, 2023/03/23 15:33
Next Post
Vaksinasi

RI Dapat Tambahan Vaksin 331 Juta Dosis Periode Agustus-Desember 2021

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4737 shares
    Share 1895 Tweet 1184
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5384 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    998 shares
    Share 399 Tweet 250

Recent News

Mario-Dandy

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan

Jumat, 2023/03/24 08:00
Tremor

Kenali Gejala Tremor dan Cara Mengatasinya

Jumat, 2023/03/24 08:00
Casemiro

Minus Thiago Silva dan Neymar, Casemiro Jabat Kapten Timnas Brazil

Jumat, 2023/03/24 07:00
Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mario-Dandy

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan

24 Maret 2023
Tremor

Kenali Gejala Tremor dan Cara Mengatasinya

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.