MEDAN, Waspada.co.id – Selain pelanggaran etika, Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Sumut, Eka Putra Zakran SH MH, menegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lily Pintauli Siregar, dapat dikenakan sanksi pidana.
Eka Putra Zakran, mengatakan masalah yang menimpa Lily Pintauli selaku petinggi KPK tersebut bukan hanya soal etik, tapi justru dapat dikenakan pelanggaran pidana. Ketentuan ini telah di atur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2002 jo UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Pendeknya jika bernyali Dewas KPK bisa saja membawa perkara ini kehadapan penyidik.
“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 65 UU KPK, di sana secara tegas disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Pimpinan KPK yang melanggar aturan ini bisa dihukum lima tahun penjara,” jelasnya saat dihubungi Waspada Online, Selasa (31/8).
Lebih lanjut dikatakan Eka, batasan atau larangan untuk berhubungan itu sangat penting, karena dari hubungan itu nanti dikhawatirkan akan membuka pintu masuk terjadinya jual-beli perkara atau semacam adanya pemerasan yang akan melibatkan unsur pimpinan atau petugas di KPK.
Selain itu, kata Eka, jika misalnya ada hubungan antara pejabat KPK dengan pihak berperkara tentu perkara pun akan rawan bocor kepada pihak luar. Hal ini juga nantinya yang membuat KPK gagal dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana korupsi. Pendeknya KPK akan sulit menangani perkara yang sedang ditangani tersebut bahkan bisa saja berujung gagal. Ini yang kita khawatirkan.
Dikatakannya, apa yang disampaikan Dewas KPK sudah jelas dan terang bahwa Lily, terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai. Tekanan itu dilakukannya dalam rangka agar Wali Kota Tanjungbalai mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Sementara saat itu, KPK tengah menyelidiki adanya dugaan jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai
Menurut Praktisi hukum itu, sudah sepantasnya Dewas KPK membawa kasus ini ke ranah hukum, karena menurut ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, setiap pegawai negeri yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk melapor ke penyelidik atau penyidik. Atau setidak-tidaknya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Lily mengundurkan diri dari jabatannya.
“Lembek kali sanksi yang diberikan Dewas KPK kepada Lily pemotongan gaji 40% selama 12 bulan manalah cukup. Macam ecek-ecek ajanya itu. Hemat saya sanksi yang diberikan itu tak palah berdampak, sementara publik sudah resah atas perilaku salah satu pimpinan lembaga anti rasuwah yang berhubungan dengan pihak berperkara itu,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post