MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tekab Polsek Medan Helvetia, mengungkap kasus pencurian mobil pickup L300 di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (23/8).
Dalam pengungkapan kasus pencurian mobil itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A alias A (25) warga Jalan Klambir V, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka bersama tiga rekannya (DPO) terbukti mencuri mobil L300 milik korban Deni Amsari Purba pada Senin (14/7) lalu,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, Senin (23/8).
Dijelaskan, sindikat pencurian mobil L300 itu beraksi ketika mobil milik korban tengah terparkir. Dengan menggunakan kunci letter T para pelaku pun membawa kabur mobil curian tersebut.
“Dari tangan tersangka A disita barang bukti satu unit mobil Toyota Rush warna putih BK 1441 FA, gunting besi, enam mata kunci letter T, linggis, alat pematah stang mobil, dan dua cincin emas,” jelasnya.
Pardamean mengungkapkan, tersangka A saat diinterogasi mengaku telah menjual mobil curian milik korban seharga Rp30 juta di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/gacok/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post