JAKARTA, Waspada.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan masih ingin melakukan pengecekan terkait dengan adanya dugaan pelaporan kasus penipuan terhadap Heriyanti, anak dari almarhum Akidi Tio.
Dari informasi yang beredar, Heriyanti disebut-sebut pernah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 silam. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Februari 2020, pelaporan itu dilakukan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh.
“Saya cek dulu ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/8).
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Heriyanti disebut telah dua kali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. SP2HP itu ditandatangani oleh Kasubdit VI AKBP Ardi Rahananto.
Sekadar diketahui, Heriyanti sedang ramai diperbincangkan terkait dengan sumbangan Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel, untuk kepentingan Pandemi Covid-19.
Namun, hingga kini uang tersebut masih belum cair. Hingga akhirnya, kemarin Heriyanti dipanggil jajaran Polda Sumsel untuk dimintai klarifikasi mengenai dana hibah tersebut.
Terkait penanganan perkara ini sendiri, keterangan Polda Sumsel terpecah menjadi dua. Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebut anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti telah ditetapkan sebagai terangka.
Namun, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di hari yang sama, namun berbeda jam meluruskan pernyataan Dirintelkamnya sendiri. Menurut Supriadi, Heriyanti belum dijadikan sebagai tersangka. (okz/ags/d2)
Discussion about this post