JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 21 Februari. KPU memiliki sejumlah pertimbangan mengusulkan waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan, sebelumnya KPU telah mengusulkan jadwal pelaksanaan Pemilu digelar pada 28 Februari 2024. Namun, seiring perjalannnya, KPU menilai perlu ada perubahan tanggal menjadi 21 Februari.
“Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah,” kata Ilham dalam paparannya, Senin (6/9).
Hal itu mengingat, kata dia, ini merupakan kali pertama pemilu dan pilkada dilaksanakan di tahun yang sama. Sehingga, KPU perlu mempertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus mempunyai kursi atau suara yang disyaratkan dalam pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ilham menyebut ada pertimbangan lain atas perubahan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Pertimbangan tersebut di antaranya; memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Selain itu, KPU telah mempertimbangkan hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.
“Kami sudah hitung ramadhan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri,” ujarnya. (okz/ags/d2)
Discussion about this post