• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Demi Upah Rp20 Juta, Kurir 20 Kg Sabu Terancam Pidana Mati

Kamis, 2021/09/23 19:14
in Medan
A A
0
Suasana-Persidangan-Saat-Terdakwa-Aditya-Warma-Diadili-di-PN-Medan

Suasana Persidangan Saat Terdakwa Aditya Warma Diadili di PN Medan. (WOL Photo)

80
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Demi upah Rp100 juta, terdakwa Aditya Warma alias Adit (23) warga Jalan Dahlan Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang nekat antar narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frianta Felix Ginting, dalam dakwaannya menjelaskan perkara berawal saat terdakwa dihubungi Ilham (DPO) untuk menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp100 juta.

RelatedPosts

RUMKIT-PUTRI-HIJAU

HIGHLIGHTS: Ini Penyebab Rumkit Putri Hijau Terbakar, Tempat Tingal Layak Huni Bagi Masyarakat, Niesya Ridhania Harahap Rilis Single Baru

Minggu, 2022/07/03 20:25
SURIANTO2

Surianto Ingatkan Pelaku Usaha Agar Patuhi Perda 1/2016 Tentang Limbah B3

Minggu, 2022/07/03 20:21
Dewan-reses

Dewan: Tempat Tinggal Layak Huni Mampu Membawa Nilai Positif Bagi Masyarakat

Minggu, 2022/07/03 17:05

“Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto,” ujar JPU Felix di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/9).

Lanjut dikatakan JPU, lalu terdakwa pun pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam BK-1252-KP dan setelahnya terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon sebelumnya dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai jok tengah belakang supir.

“Setelahnya, terdakwa pergi ke luar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di pinggir Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas kepolisian,” urai JPU Felix.

Kemudian, sambung JPU, petugas menyuruh terdakwa turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di lantai jok tengah ada 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti berupa 20 bungkus plastik dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas jaksa.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkobapengadilanSidang
Previous Post

Diduga Lakukan Praktik Kolusi, Plt Kadis PUPR Labuhan Batu Dilaporkan

Next Post

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penistaan Agama

Related Posts

RUMKIT-PUTRI-HIJAU
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Ini Penyebab Rumkit Putri Hijau Terbakar, Tempat Tingal Layak Huni Bagi Masyarakat, Niesya Ridhania Harahap Rilis Single Baru

Minggu, 2022/07/03 20:25
SURIANTO2
Medan

Surianto Ingatkan Pelaku Usaha Agar Patuhi Perda 1/2016 Tentang Limbah B3

Minggu, 2022/07/03 20:21
Dewan-reses
Medan

Dewan: Tempat Tinggal Layak Huni Mampu Membawa Nilai Positif Bagi Masyarakat

Minggu, 2022/07/03 17:05
RUMKIT-PUTRI-HIJAU2
Medan

Ini Penyebabnya Rumkit Putri Hijau Terbakar

Minggu, 2022/07/03 12:58
Gedung Terbakar di Rumkit Putri Hijau, Ruangan Observasi
Fokus Redaksi

Gedung Terbakar di Rumkit Putri Hijau, Ruangan Observasi

Minggu, 2022/07/03 00:30
Rumkit Putri Hijau Terbakar, Penyebabnya Belum Ada Keterangan Resmi
Fokus Redaksi

Rumkit Putri Hijau Terbakar, Penyebabnya Belum Ada Keterangan Resmi

Sabtu, 2022/07/02 20:45
Next Post
Ilustrasi-Kriminal-Highlights

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penistaan Agama

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Luna Maya Perkenalkan Suami Beserta Keluarga Barunya

    Luna Maya Perkenalkan Suami Beserta Keluarga Barunya

    13237 shares
    Share 5295 Tweet 3309
  • Kiwil Semakin Sekarat Tak Punya Uang Mau Makan

    11656 shares
    Share 4662 Tweet 2914
  • Inilah Orangnya yang Berani Bongkar Keburukan Ikatan Cinta: Syuting sampai jam 12 malam

    7048 shares
    Share 2819 Tweet 1762
  • Tubuh Raffi Ahmad Jadi Sarang Jin, Ustadz Dhanu: Akibat Buah Tanganmu Sendiri!

    6556 shares
    Share 2622 Tweet 1639
  • Tyas Mirasih Bongkar Selingkuhan Raffi Ahmad: Sama Velove Vexia Jangan kabur!

    5768 shares
    Share 2307 Tweet 1442

Recent News

Gara-gara Ritual Mistis, Tubuh Dewi Perssik Jadi Sarang Jin, Mengerikan!!!

Gara-gara Ritual Mistis, Tubuh Dewi Perssik Jadi Sarang Jin, Mengerikan!!!

Senin, 2022/07/04 01:12
WASPADA-AWARDS-5

Inilah Penerima 25 Tahun Waspada Online Award di Banda Aceh

Senin, 2022/07/04 00:33
WAGUB-SENIMAN

Silaturahim dengan Seniman dan Budayawan, Ini Harapan Wagub Sumut

Minggu, 2022/07/03 23:49
Belimbing

6 Khasiat Buah Belimbing, Baik Untuk Pencernaan Hingga Jantung

Minggu, 2022/07/03 20:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gara-gara Ritual Mistis, Tubuh Dewi Perssik Jadi Sarang Jin, Mengerikan!!!

Gara-gara Ritual Mistis, Tubuh Dewi Perssik Jadi Sarang Jin, Mengerikan!!!

4 Juli 2022
WASPADA-AWARDS-5

Inilah Penerima 25 Tahun Waspada Online Award di Banda Aceh

4 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.