MEDAN, Waspada.co.id – Aliansi Mahasiswa Merah Putih, menduga ada praktik kolusi yang dilakukan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhan Batu, Edy Syahputra S.T dan Kepala ULP Ali Undangan Siregar S.ST, beserta kroni-kroninya di Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan II.
Dugaan korupsi ini pada pelelangan umum paket pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Bandar Tinggi Padang Haloban (Sibargot), Kecamatan Bilah Barat dengan Kode Tender 2792481 dan paket Lanjutan Peningkatan Jalan Danau Balai – Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan dengan kode tender 2793481.sesuai dengan yang tertera pada lpse.labuhanbatukab.go.id. ke 2 paket tersebut dimenangkan oleh penyedia jasa yang sama.
Dalam orasinya Ketua Aliansi Mahasiswa Merah Putih, F.B. Hutagalung, mengatakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhan Batu Edy Syahputra S.T bersama kroninya terindikasi melakukan pengaturan/persekongkolan vertikal yang dilakukan pada tender paket pekerjaan tersebut, untuk memenangkan penyedia jasa yang mereka inginkan terhadap paket pekerjaan dimaksud.
“Pengaturan-pengaturan yang dimaksud yakni peraturan yang dibuat panitia Pokja. BAB III Kalusul 28.9 Dokumen Pemilihan huruf b. Evaluasi Teknis yang mengatur dalam hal memiliki kemampuan untuk menyediakan kapasitas peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) bagi para peserta lelang untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Bandar Tinggi Padang Haloban (Sibargot) Kecamatan Bilah Barat. Dengan ketentuan, wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli yang memiliki kemampuan produktifitas/kapasitas AMP (60ton/jam) yang ditetapkan dalam dokumen lelang untuk dilaksanakan penyedia jasa,” katanya kepada sejumlah awak media, Kamis (23/9).
F.B. Hutagalung menambahkan, persyaratan yang dibuat panitia Pokja tersebut dapat dicapai/terpenuhi oleh peserta lelang dengan memiliki dukungan AMP (Asphalt Mixing Plant) yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam pengerjaan proyek pekerjaan hotmix, baik di tingkat kabupaten, provinsi atau pun kementerian khusunya untuk Kabupaten Labuhan Batu.
F.B. Hutagalung menyampaikan fakta lain yang perlu dipastikan kebenarannya oleh pihak Gakumdu Sumut perihal adanya indikasi pengaturan/persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhan Batu Edy Syahputra S.T bersama kroninya terhadap tender paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (D.I.R) Selat Besar Kecil Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu – Sumut, di mana penyedia jasa yang mereka inginkan (CV. Raf = inisial) untuk dimenangkan masih belum melunasi TGR senilai Rp.201.409.397,97 sesuai dengan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2019.
Namun dalam hal ini panitia tender telah melanggar peraturan presiden ataupun mengkangkangi peraturan perundang-undangan yang ada dengan tujuan membatasi dan tidak memberi kesempatan kepada para penyedia jasa yang lain untuk berkembang, sehingga memudahkan panitia tender untuk melakukan pengaturan kepada para peserta lelang/penyedia jasa yang mereka inginkan untuk memenangkan tender/pelelangan pekerjaan tersebut.
“Dengan ini kami berharap Bapak Kapolda Sumut U.p. Bapak Dirkrimsus Polda Sumut dan Bapak Kejatisu U.p. Bapak Aspidsus Kejatisu selaku penegak hukum khususnya yang memilik wewenang di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar memeriksa dan memanggil para pejabat dan kroni-kroninya tersebut di atas untuk membongkar sekenario pengaturan pelelangan ini dengan segera. Karena memenangkan tender yang mendekati harga pagu atau pun HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan hal ini merugikan keuangan negara,” pungkasnya.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post