HUMBAHAS, Waspada.co.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kepler Torang Sianturi menegaskan, telah menarik diri dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) yang meliputi Pansus Covid 19, Pansus Aset dan Pansus Tatib. Demikian disampaikannya melalui pesan whatsapp ketika dikonfirmasi, Selasa (14/9).
Adapun yang menjadi alasan pertimbangan Fraksi PDI Perjuangan menarik diri. Pertama hasil rekomendasi dari Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 15 Juni 2020 tentang pengajuan pansus aset dan pansus Covid 19.
Kedua, rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 2 September 2021 tidak diikuti oleh Fraksi PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Marolop Manik.
Ketiga, Rapat Paripurna internal pembentukan Pansus tidak diikuti oleh Fraksi PDI Perjuangan pada tanggal 3 September 2021 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan Marolop Manik.
“Dengan alasan itulah, kami mencabut keanggotaan Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan,” katanya, sembari melampirkan surat pencabutan nama anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 13 September 2021 kepada Pimpinan DPRD.
Selain itu, kata Kepler, yang menjadi alasan pertimbangan kenapa menarik diri dari keanggotaan Pansus, karena adanya surat rekomendasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap usulan pembentukan pansus, yang tertanggal 15 Juni 2020 lalu.
Adapun isinya, sebut Kepler, setelah mendengar penjelasan pada pengusul pembentukan pansus serta mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang dituangkan dalam penjelasan pasal 64 ayat 1 yang berbunyi, pembentukan panitia khusus untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Atas dasar tersebut, maka Badan Musyawarah Musyawarah (Banmus) merekomendasikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, terkait pembentukan pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 direkomendasikan agar pembahasannya tetap dilaksanakan oleh gabungan komisi sesuai hasil kesepakatan Banmus sebelumnya dengan didahului rapat Banggar.
Apabila dalam pembahasan gabungan gabungan komisi terdapat hal-hal yang membutuhkan pendalaman/temuan, maka akan dibicarakan kembali setelah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 selesai Diparipurnakan.
Kedua, terkait pembentukan pansus aset, Banmus merekomendasikan agar terlebih dahulu dilakukan pembahasan oleh komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi C bersama mitra kerja.
Ketiga, untuk pembentukan pansus refocusing anggaran untuk penanganan Covid 19 , Banmus merekomendasikan agar dilakukan pembahasan awal oleh Banggar DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Pemerintah. (wol/ds/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post