BINJAI, Waspada.co.id – Kereta Api Sri Lelawangsa relasi Binjai – Medan – Binjai mulai menetapkan syarat dan ketentuan perjalanan KA Comuter untuk jarak dekat dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 14 September 2021.
Kepala Stasiun Sri Lelawangsa Binjai, Alfred Haloho, mengatakan pelaku perjalanan yang hendak bepergian dengan KA tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, serta surat keterangan perjalanan lain.
Untuk bepergian dengan KA Sri Lelawangsa, disebutnya penumpang kini diharuskan agar menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dengan data vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kendati begitu, bagi penumpang yang tidak menggunakan PeduliLindungi, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Ya, aturan ini mulai berlaku pada 14 September 2021. Namun bagi anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun untuk sementara tetap belum diperkenankan untuk bepergian dengan KA,” beber Alfred, Selasa (14/9) via seluler.
Sedangkan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid boleh menaiki kereta api tanpa syarat tersebut. Meski begitu, sambung Alfred,” calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwasanya tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” pungkasnya. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post