MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara (Sumut) membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Adapun pembukaan kantor tersebut ditenggarai adanya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti revisi Undang Undang (UU) KPK dan prosedur pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah.
“Hingga kepada dugaan adanya kesengajaan untuk menyingkirkan 57 orang Pegawai KPK yang dianggap konsisten dan serius dengan cara memecat. Dengan alibi memberlakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga cenderung mal-administratif dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Juru Bicara, Ismail Lubis, Kamis (30/9).
Disebutkan, berdasarkan hasil temukan Komnas HAM terdapat sebanyak 11 pelanggaran HAM dalam proses pemecatan tersebut. Diantaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan Etnis.
Selanjutnya, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,hak pekerjaan, hak rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hak informasi publik, hak privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak kebebasan berpendapat.
Dia menambahkan, Atas temuan dugaan mal-administratif dan pelanggaran HAM tersebut Komnas HAM merekomendasikan 4 hal. Pertama merekomendasikan Presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.
“Ked ua meminta Presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK. Ketiga meminta Presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses TWK. Dan keempat, merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Ismail, sampai saat ini rekomendasi Komnas HAM tersebut belum digubris oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga pihaknya melakukan pembukaan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumut.
“Untuk mengupayakan pembatalan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tidak lolos tes TWK. Dan juga mendorong Presiden agar menunaikan janji politiknya yang disampaikan saat kampanye kontestasi Pilpres 2014,” ungkapnya.
“Dimana saat itu Presiden berjanji akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” tambahnya.
Direktur LBH Medan ini juga menegaskan, apabila Presiden tidak mengambil sikap terhadap pelemahan KPK yang telah semakin tampak nyata maka Jokowi dianggap telah ingkar terhadap janji politiknya.
Adapun Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumut ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil diantaranya LBH Medan, YRKI, SiKAP, Kontras Sumut, Walhi Sumut, Bakumsu, Sahdar, ASB, dan PHI.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post