MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menambah 1 jam waktu operasional tempat makan dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut diberlakukan, menyusul menurunnya PPKM Level 4 menjadi Level 3. Sehingga tempat makan dan cafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Sudah ada di Perwal sudah ada di Surat Edaran Wali Kota. Itu jam operasionalnya sampai jam 9 malam,” kata Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, usai meninjau sentra vaksinasi di Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan, di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sabtu (25/9).
Meski demikian, pemberlakuan itu juga harus mengikuti protokol kesehatan seperti satu meja hanya boleh diisi dengan dua orang pengunjung.
Sedangkan untuk kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dari jumlah keterisian tempat. “Itu sudah tertera semua dalam surat edaran,” ujarnya.
Selain itu, Bobby mengungkapkan, aturan itu juga berlaku kepada bioskop yang mulai beroperasi. Dia mengatakan, selama PPKM Level 3, bioskop hanya boleh diisi dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Itupun setiap orang harus menggunakan aplikasi Pedulindungi untuk memastikan dirinya sudah divaksin,” sebutnya.
“Bioskop semalam sudah kita buka. Yang datang harus menggunakan aplikasi Pedulindungi yang menunjukkan sudah divaksin,” tutupnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post