ASAHAN, Waspada.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 28 kg asal Malaysia yang masuk ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Jumat (27/8) lalu.
Barang bukti sabu 28 kg itu diamankan dari rumah milik warga di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Pada saat penggerebekan, pemilik rumah atau pemilik barang berhasil meloloskan diri. Namun berkat kerjasama yang baik, sehari setelahnya, Sabtu (28/8) malam, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial NT (30).
“Hasil pengembangan kita berhasil menangkap seorang pria berinisial NT (30). Selain itu, kita menetapkan 2 orang menjadi DPO,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting.
Dari hasil pemeriksaan, mantan Kapolres Tanjungbalai itu menerangkan tersangka NT berperan menyimpan barang bukti sabu dikediamannya. Menurutnya, sebelum penggerebekan sudah sempat terjual 42 bungkus sabu yang diperkirakan mencapai 43 kg lebih
“Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan upaya pengembangan serta penelusuran terhadap keterangan NT yang mengatakan 42 bungkus sabu sudah dijual ke para bandar maupun pengedar,” terangnya.
“Kini, pelaku telah ditahan di RTP Polres Asahan dan dikenakan Pasal 112 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup,” pungkas Putu.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post