• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Sistem Aplikasi KEK Permudah Pelaku Usaha Peroleh Fasilitas Fiskal

1 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9). (Ist)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9). (Ist)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.

Jenis usaha yang disasar yakni industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.

RelatedPosts

Presiden Jokowi: Selamat Hari Pers Nasional 2023

Presiden Jokowi: Selamat Hari Pers Nasional 2023

Kamis, 2023/02/09 14:01
PKB Medan Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar

PKB Medan Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar

Kamis, 2023/02/09 12:04
JOKOWI

Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam Jika Ada Karhutla

Rabu, 2023/02/08 23:59

Hingga saat ini, Pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK Industri dan 8 KEK Pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK sedang dalam tahap pembangunan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, realisasi investasi dalam Pembangunan Kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp19,52 triliun. Investasi Pembangunan Kawasan tersebut, secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi 19 KEK hingga Juli 2021 telah mencapai Rp92,3 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.

Hingga Juli 2021 ini, telah terdapat 166 Pelaku Usaha/Investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp3,66 triliun pada tahun 2021.

“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9).

Untuk memperoleh fasilitas fiskal tersebut, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang wajib menggunakan Sistem Aplikasi di KEK dengan prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik, integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.

Tercatat pada bulan Agustus 2021, capaian pemanfaatan penggunaan sistem aplikasi KEK sebagai berikut (1) telah dilakukan penginputan Profil Badan Usaha/Pelaku Usaha sebanyak 129 profil, (2) terdapat 11 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai barang mencapai Rp740 miliar, dan (3) terdapat 65 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi jasa mencapai Rp1,21 triliun.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentu diharapkan memiliki komitmen yang kuat guna mendukung operasionalisasi dalam pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan melalui penerbitan Peraturan Daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Selain itu, dibutuhkan komitmen dan profesionalisme Badan Usaha Pembangun dan Pengelolanya, dalam mengelola KEK untuk memenuhi target yang telah disepakati dengan Dewan Nasional KEK,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam acara webinar tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Direktur Jenderal DJBC Askolani, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi Ikmal Lukman, Kepala LNSW M. Agus Rofiudin, dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegak Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi. (wol/ekon/pel/d2)

Tags: Airlangga HartartoAplikasi KEKKawasan Ekonomi Khususmenko perekonomianpelaku usaha
Previous Post

Pasutri Ditangkap Racik dan Edarkan Kopi Kemasan Campur Ekstasi

Next Post

DPD Golkar Sumut Panggil Frans Dante Ginting Untuk PAW Leonard Samosir

Related Posts

Presiden Jokowi: Selamat Hari Pers Nasional 2023
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi: Selamat Hari Pers Nasional 2023

Kamis, 2023/02/09 14:01
PKB Medan Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar
Medan

PKB Medan Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar

Kamis, 2023/02/09 12:04
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam Jika Ada Karhutla

Rabu, 2023/02/08 23:59
Anak-Muda-Turun-Politik
Indonesia Hari Ini

Pengamat: Anak Muda Terjun ke Politik Harus Berdasarkan Panggilan Hati

Rabu, 2023/02/08 23:00
Sri-Syah-Alam-Putra
Politik

Ketua DPD Golkar Sarankan KPU Anulir dan Kaji Ulang Pemekaran 5 Dapil

Rabu, 2023/02/08 22:21
Gempa-Jayapura
Indonesia Hari Ini

Malam Ini, Jayapura Diguncang Gempa Sebanyak Empat Kali

Rabu, 2023/02/08 22:19
Next Post
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah.

DPD Golkar Sumut Panggil Frans Dante Ginting Untuk PAW Leonard Samosir

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jelang Kedatangan Presiden, Jalan Letjen Suprapto Medan yang Rusak Langsung Diaspal

    Jelang Kedatangan Presiden, Jalan Letjen Suprapto Medan yang Rusak Langsung Diaspal

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Pj Bupati Gayo Lues Diminta Tindak Tegas ASN Diduga Jadi Kontraktor Proyek Pemerintah

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    144153 shares
    Share 57661 Tweet 36038
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Punya Roof Balkon yang Nyaman

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Aliansi Masyarakat Dolok Bersatu Soroti Dugaan Terima Suap Bawaslu Paluta

    358 shares
    Share 143 Tweet 90

Recent News

Polres Samosir Ungkap Kasus Narkoba dan Pencabulan

Polres Samosir Ungkap Kasus Narkoba dan Pencabulan

Kamis, 2023/02/09 16:25
Kapolda Sumut Sigap Kawal Presiden Kunjungi Pasar Halat

Kapolda Sumut Sigap Kawal Presiden Kunjungi Pasar Halat

Kamis, 2023/02/09 16:16
Lanjutkan Program Inkubasi Difabel Mandiri, KSI Road Show di Tiga Kota

Lanjutkan Program Inkubasi Difabel Mandiri, KSI Road Show di Tiga Kota

Kamis, 2023/02/09 15:10
HPN 2023, Paspampres Larang Wartawan Wawancara Jokowi

HPN 2023, Paspampres Larang Wartawan Wawancara Jokowi

Kamis, 2023/02/09 15:04
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polres Samosir Ungkap Kasus Narkoba dan Pencabulan

Polres Samosir Ungkap Kasus Narkoba dan Pencabulan

9 Februari 2023
Kapolda Sumut Sigap Kawal Presiden Kunjungi Pasar Halat

Kapolda Sumut Sigap Kawal Presiden Kunjungi Pasar Halat

9 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.