MEDAN, Waspada.co.id – Juwonry Bonar Girsang menyampaikan permohonan maaf atas konten video di media sosial yang menyebutkan Satlantas Polrestabes Medan telah menjual barang bukti knalpot blong di market place Facebook.
“Di sini saya akan mengklarifikasi permasalahan yang terjadi tentang video hoax yang beredar luas di tiktok dan sosial media lainnya, agar lebih jelas supaya tidak terjadi pro dan kontra lagi tentang kesalahpahaman atas video knalpot blong tersebut,” katanya, Jumat (22/10).
Juwonry juga meminta maaf kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra, karena telah membuat video hoax.
“Agar kedepannya saya bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media yang baik dan benar,” ungkapnya.
Sementara itu, Adrian Jeremi selaku pemilik kendaraan bermotor yang ditilang oleh pihak Sat Lantas Polrestabes Medan beberapa waktu lalu mengaku bersalah terhadap pelanggaran sepeda motor.
“Saya juga memohon maaf kepada Pak Kapolda Sumut, dan netizen atas beredarnya video hoax atas kesalahpahaman dari perbuatan kami,” terangnya.
Menanggapi permintaan maaf itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengaku tidak akan memproses lebih lanjut karena sudah ada permintaan maaf dari pembuat video.
“Tidak akan dilanjutkan lagi, karena yang bersangkutan sudah meminta maaf,” akunya.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengklarifikasi beredarnya video penjualan barang bukti knalpot blong yang disita.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, memastikan video penjualan itu tidak benar. “Postingan di media sosial itu tidak benar,” katanya saat ditemui di Pos Turjawali Satlantas Polrestabes Medan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (21/10).
Karena itu, Sonny memestikan pembuat dan penyebar video yang kini viral itu akan diproses hukum karena telah menyebarkan berita bohong, hingga mencoreng institusi.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post