BANDUNG, Waspada.co.id – Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, sejak 22 Oktober 2021 anak usia di bawah 12 tahun kembali diizinkan naik kereta api.
Manajer Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan jika anak usia di bawah 12 tahun hendak naik kereta api, sejumlah syarat harus dilengkapi.
“Seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Kuswardoyo di Bandung, Minggu (24/10).
Bukan hanya itu, persyaratan lainnya yakni saat anak usia di bawah 12 tahun naik kereta harus didampingi oleh orang tua dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
2. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
3. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara itu mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Lebih lanjut, Kuswardoyo menegaskan, Daop 2 selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
“KAI Daop 2 selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo. (wol/vin/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post