PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Gelar perkara dugaan pungutan liar (pungli) Rp10 juta terhadap Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga melibatkan Bupati Madina, melalui oknum PNS/ASN, ditunda.
Penundaan ini disinyalir karena keterlambatan kehadiran DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Madina selaku pelapor dugaan kasus tersebut menghadiri gelar perkara di ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu.
“Saya sampai di Poldasu bersama rombongan sekira pukul 10.30 Wib. Kami heran, karena tidak ada lagi menemukan siapa-siapa di ruangan itu,” sebut Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution, yang kehadirannya didampingi oleh tim kuasa hukum dari DPW PSI Sumut, ketika dikonfirmasi di sekretariat PSI Madina, Rabu (13/10).
Khoir mengatakan, dalam undangan Kapoldasu bernomor: B/4355/X/RES.7.5./2021/Ditreskrimsus, tertanggal 7 Oktober 2021, melalui Sat Reskrim Polres Madina, dengan surat nomor: B/1939/X/RES.7.4./2021/Reskrim, PSI Madina diundang hadir pada Senin 11 Oktober 2021, pukul 10.00 Wib, untuk pelaksanaan gelar perkara.
Sebagai tindaklanjut surat pengaduan PSI Madina, bernomor: 034/A/PSI-MN/XI/2021 tanggal 14 September 2021, kepolisian juga mengundang Kepala Desa (Kades) Sibaruang, Nasron Efendi Hasibuan dan Amarson Nasution.
“Saya telephone Kades Sibaruang bertanya posisi beliau, Dia menjawab bahwa dirinya sudah di jalan mengarah kembali pulang ke Kabupaten Madina. Lalu saya kembali bertanya, bagaimana mengenai acara gelar perkara, saya sudah sampai di Poldasu tepatnya di ruang aula Ditreskrimsus sesuai surat undangan. Dia menjawab, karena PSI tidak hadir, gelar perkara ditunda dan diarahkan ke Polres Madina,” jelas Khoir.
“Saat saya kembali bertanya jam berapa mulai acaranya, Kades Sibaruang, Nasron Efendi Hasibuan menjawab secara singkat, acara di mulai sekira jam 09.00 Wib,” sambung Khoir.
Sementara, Kuasa Hukum DPW PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti, SH, telah mengapresiasi Poldasu dikarenakan pengaduan masyarakat (Dumas) dari kliennya ditanggapi untuk dilakukan gelar perkara.
“Sangat disayangkan, ketika kami hadir, gelar perkara tersebut sudah selesai dan setelah kami mempertanyakan kepada pihak Ditreskrimsus hasil dari gelar tersebut, pihak dari Ditreskrimsus menjelaskan untuk info lebih lanjut akan disurati,” kata Rio, via Whatsapp.
“Memang dalam hal ini kami ada kesalahan dikarenakan telat menghadiri gelar perkara dari yang dijadwalkan. Akan tetapi, seharusnya pihak dari Ditreskrimsus juga menginformasikan kepada klien kami, kan disini pelapornya klien kami dan surat gelar perkara tersebut timbul dikarenakan Dumas dari klien kami?,” ujarnya penuh tanya.
Meski demikian, tim kuasa hukum dari DPW PSI Sumut ini mempercayai pihak Ditreskrimsus Poldasu akan menangani kasus ini secara profesional. (wol/wang/data3)
Discussion about this post