MEDAN, Waspada.co.id – Sri Dewi Br Ginting dihukum 1 tahun penjara karena dinilai terbukti jadi kasir judi tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Majelis hakim yang diketuai Zubida, berpendapat bahwa warga Jalan Jamin Ginting Km. 12 Kel. Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan itu terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Sri Dewi terbukti dan secara sah bersalah, karena itu terdakwa Sri Dewi dihukum 1 tahun penjara,” tegas hakim di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/10).
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan mengakuinya,” kata hakim.
Atas putusan itu, baik terdakwa dan juga penasehat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamachsyari, menjelaskan bahwa terdakwa bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan.
Terdakwa yang bekerja sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan akan mendapatkan upah Rp200 ribu per harinya. Yang akan dibayar dua kali seminggu.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post