MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Kantor Kejari Medan, antara Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, dan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Kabir Bedi.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, menjelaskan dengan adanya kerjasama tersebut, permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik.
“Selain itu, kerja sama ini juga dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan serta memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Teuku Rahmatsyah, Jumat (1/10).
Kerjasama ini juga, sambung Kajari, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PDAM Sumut.
“Yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” sebutnya.
Dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan, Ricardo Baringin Marpaung SH MH, didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Medan.
Kemudian, dihadiri dari sejumlah pejabat pada PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara diantaranya Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Fauzan Nasution, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga, dan Kepala Litbang, Ewin Putra.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post