MEDAN, Waspada.co.id – Penerapan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Permenhub No PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu-Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematangsiantar-Parapat disambut Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Menurut Gubsu, kebijakan tersebut nantinya dapat menghemat anggaran dalam pemeliharaan jalan di Sumut. Hal ini disampaikannya saat kegiatan Normalisasi Kendaraan ODOL dan Sosialisasi PM 75 Tahun 2021 di Medan International Convention Center (MICC), Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10).
“Tentu akan berdampak pada anggaran perbaikan jalan nantinya yang akan semakin mengecil. Panjang jalan Sumut 3.050 km dan paling panjang dari daerah lain. Untuk jalan sendiri sekitar 60% jalan mengalami kerusakan, ini akibat jalan di wilayah ini panjang, tidak sebanding dengan biaya perbaikan jalan yang hanya Rp400 miliar setahun atau sekitar 30 km,” katanya.
Edy juga meminta perhatian Kemenhub RI dalam hal pemeliharaan jalan yang ada di Sumut dan dalam hal penyediaan armada akomodasi umum untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 yang akan berlangsung di Sumut.
“Karena PON itu sangat membutuhkan akomodasi umum nantinya agar masyarakat dapat menikmati acara tersebut,” katanya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya menargetkan perbaikan untuk angkutan perkotaan, sarana prasarana yakni kendaraan bus dan infrastruktur akan dapat selesai pada tahun 2024.
“Target ini di antaranya terletak di Kota Medan. Di tiga tahun terakhir, kami juga telah melaksanakan truk yang ada di Sumut terdapat ODOL baik panjang dan tingginya. Ini akan kita normalisasi, agar pemeliharaan jalan terlaksana dengan baik. Penyebab kerusakan jalan ini karena ODOL juga,” ucap Budi.
Penerapan PM 75 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata, karena dilalui kendaraan pengangkutan tersebut. Karenanya, Gubsu meminta bantuan Polri dalam penerapan normalisasi ODOL dan PM 75 Tahun 2021 ini sekaligus perusahaan jasa angkutan untuk dapat mematuhi aturan tersebut.
Permenhub No PM 75 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 24 Agustus 2021 berisi pengaturan Lalu-lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematangsiantar-Parapat, yang dilakukan pembatasan lalu-lintas mobil barang atau pengalihan arus mobil barang. (wol/aa/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post