MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pasangan suami istri (pasutri), dengan hukuman bervariasi terkait kasus jual-beli narkotika jenis sabu13,38 gram di Ruang III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/10).
Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, berpendapat Hendi Affandi Surya diganjar 6 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Dewi Melin alias Dewi, dihukum 5 tahun penjara.
“Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara,” kata hakim.
Menurut hakim, kedua terdawa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
“Yakni tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk sabu 13,38 gram,” tutur hakim.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, para terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata hakim.
Vonis majelis hakim masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, Chandra Naibaho,0 yang sebelumnya menuntut terdakwa Hendi Affandi Surya agar dipidana 7 tahun penjara Sedangkan istrinya, Dewi dituntut 6 tahun penjara. Keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post