• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kompak Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Pasutri Diganjar Hukuman Bervariasi

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Narkoba-PN-Medan

WOL Photo

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pasangan suami istri (pasutri), dengan hukuman bervariasi terkait kasus jual-beli narkotika jenis sabu13,38 gram di Ruang III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/10).

Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, berpendapat Hendi Affandi Surya diganjar 6 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Dewi Melin alias Dewi, dihukum 5 tahun penjara.

RelatedPosts

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Sabtu, 2023/06/03 22:18
highlights

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

Sabtu, 2023/06/03 20:02
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Sabtu, 2023/06/03 16:16

“Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara,” kata hakim.

Menurut hakim, kedua terdawa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

“Yakni tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk sabu 13,38 gram,” tutur hakim.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, para terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata hakim.

Vonis majelis hakim masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, Chandra Naibaho,0 yang sebelumnya menuntut terdakwa Hendi Affandi Surya agar dipidana 7 tahun penjara Sedangkan istrinya, Dewi dituntut 6 tahun penjara. Keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkobapengadilanSidang
Previous Post

2 Anggota Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan, Poldasu Periksa Kapolsek Kutalimbaru

Next Post

Warga Pekan Labuhan Desak PT Budiono Ganti Untung Lahan

Related Posts

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang
Medan

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Sabtu, 2023/06/03 22:18
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

Sabtu, 2023/06/03 20:02
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan
Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Sabtu, 2023/06/03 16:16
Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis
Medan

Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis

Sabtu, 2023/06/03 15:20
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif
Medan

Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

Sabtu, 2023/06/03 14:20
Alpi-Sahari
Medan

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

Jumat, 2023/06/02 20:28
Next Post
Warga-Pekan-Labuhan-Desak-PT-Budiono-Ganti-Untung-Lahan

Warga Pekan Labuhan Desak PT Budiono Ganti Untung Lahan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2785 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171012 shares
    Share 68405 Tweet 42753
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62675 shares
    Share 25070 Tweet 15669
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    278 shares
    Share 111 Tweet 70

Recent News

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

Minggu, 2023/06/04 01:23
Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Sabtu, 2023/06/03 23:21
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

Minggu, 2023/06/04 10:43
Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Sabtu, 2023/06/03 23:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

4 Juni 2023
Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

3 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.