MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menanggapi isu tentang syarat penerbangan bagi kru pesawat yang hanya menggunakan rapid antigen dengan harga berkisar Rp100 ribu.
Edy mengatakan, penggunaan rapid antigen tersebut hanya pemeriksaan rutin untuk kru pesawat. Sebab sebelumnya mereka (Kru) sudah menggunakan Test Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Kru-nya, dipakai antigen tapi dia sudah di PCR, karena dia harus cek kembali antigennya ini hanya extra. Kalau penumpang cukup PCR tapi kalau kru penerbang, di PCR dan di antigen,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, (28/10).
Disebutkan, dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara harus menggunakan test PCR.
Hingga kini, lanjutnya, aturan tersebut belum ada perubahan.
“Ada aturan main untuk naik pesawat, harus PCR itu ketentuan. Yang lain kita lihat tidak ada perubahan. Kalau orang dari luar negeri isolasi lima hari, sudah disiapkan perangkat-perangkatnya mulai turun pesawat sampai tempat diinapkan diisolasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, melakukan sidak ke Bandara Kualanamu. Dalam sidak itu, Tim Ombudsman mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan terbang.
Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19. maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 juga sangat tinggi.
Ia menambahkan, Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.
“Isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif,” sebut Abyadi.
Dengan demikian, Abyadi menyampaikan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat terbang antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan Covid-19.
“Risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus Covid,” pungkasnya.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post