• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kurir Sabu Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Kurir-Sabu-Dihukum-Mati

WOL Photo

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir sabu 52 kg, terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46) warga Jalan Inti Sari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dijatuhi hukuman mati, Selasa (26/10)

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob dengan pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai Zufidah Hanum di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan.

RelatedPosts

Dimaafkan Bapaknya Gadai Mobil, Anak Ini Menangis Tak Jadi Diadili

Dimaafkan Bapaknya Gadai Mobil, Anak Ini Menangis Tak Jadi Diadili

Rabu, 2023/03/29 15:40
Tak Diberi Uang, Juru Parkir Liar Aniaya Sopir Taksi Online Hingga Kepala Bocor

Tak Diberi Uang, Juru Parkir Liar Aniaya Sopir Taksi Online Hingga Kepala Bocor

Rabu, 2023/03/29 13:20
Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Goni

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Goni

Rabu, 2023/03/29 13:01

Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim Zufidah.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.

Putusan majelis hakim sama (confrom) dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilansabuSidang
Previous Post

Uang Ratusan Juta Raib, Arisan Online Makan Korban

Next Post

Timnas U-23 Kalah Tipis Dari Australia

Related Posts

Dimaafkan Bapaknya Gadai Mobil, Anak Ini Menangis Tak Jadi Diadili
Medan

Dimaafkan Bapaknya Gadai Mobil, Anak Ini Menangis Tak Jadi Diadili

Rabu, 2023/03/29 15:40
Tak Diberi Uang, Juru Parkir Liar Aniaya Sopir Taksi Online Hingga Kepala Bocor
Medan

Tak Diberi Uang, Juru Parkir Liar Aniaya Sopir Taksi Online Hingga Kepala Bocor

Rabu, 2023/03/29 13:20
Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Goni
Medan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Goni

Rabu, 2023/03/29 13:01
Pengunjung Kecewa Jadwal Sidang di PN Medan 'Ngaret'
Medan

Pengunjung Kecewa Jadwal Sidang di PN Medan ‘Ngaret’

Rabu, 2023/03/29 12:24
Rasa Syukur UMKM Kota Medan Terlibat di Ramadhan Fair ke-XVII
Medan

Rasa Syukur UMKM Kota Medan Terlibat di Ramadhan Fair ke-XVII

Rabu, 2023/03/29 11:23
Tiga Tahun Vakum, Ramadhan Fair ke-XVII Kota Medan Kembali Dibuka
Medan

Tiga Tahun Vakum, Ramadhan Fair ke-XVII Kota Medan Kembali Dibuka

Rabu, 2023/03/29 11:14
Next Post
TIMNAS

Timnas U-23 Kalah Tipis Dari Australia

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3873 shares
    Share 1549 Tweet 968
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154768 shares
    Share 61907 Tweet 38692
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1886 shares
    Share 754 Tweet 472
  • Pemuda Batak Bersatu Dukung Polres Samosir Usut Tuntas Kasus Penggelapan Dana

    119 shares
    Share 48 Tweet 30

Recent News

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Rabu, 2023/03/29 16:26
Bupati Labura: Safari Ramadhan Agenda Rutin Pemkab

Bupati Labura: Safari Ramadhan Agenda Rutin Pemkab

Rabu, 2023/03/29 16:23
Honorer Guru Ngaji, Bilal Mayit, Nazir Masjid di Labura Naik

Honorer Guru Ngaji, Bilal Mayit, Nazir Masjid di Labura Naik

Rabu, 2023/03/29 16:20
Dimaafkan Bapaknya Gadai Mobil, Anak Ini Menangis Tak Jadi Diadili

Dimaafkan Bapaknya Gadai Mobil, Anak Ini Menangis Tak Jadi Diadili

Rabu, 2023/03/29 15:40
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

29 Maret 2023
Bupati Labura: Safari Ramadhan Agenda Rutin Pemkab

Bupati Labura: Safari Ramadhan Agenda Rutin Pemkab

29 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.