• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Majelis Hakim PN Medan Diapresiasi Tolak Prapid Tersangka Sujono

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Korban-Achmad-Kusnan-(baju-putih)-bersama-kuasa-hukumnya-Surya-Adinata

Korban Achmad Kusnan (baju putih) bersama kuasa hukumnya Surya Adinata (baju merah). (WOL Photo)

85
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Surya Adinata mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak pra peradilan (prapid) tersangka, Sujono, yang terlibat kasus dugaan penipuan yang ditangani Subdit III Dit Reskrimum Poldasu.

“Kita sangat mengapresiasi putusan PN Medan yang telah menolak prapid yang diajukan tersangka Sujono. Memang sudah sepatutnya itu ditolak karena Dit Reskrimum Poldasu sudah bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional. Ini salah satu bukti bahwa Poldasu telah bertransformasi menuju Polri yang presisi,” katanya selaku Kuasa Hukum dari korban, Achmad Kusnan, Kamis (28/10).

RelatedPosts

Calon-Haji-Meninggal

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

Minggu, 2023/06/04 17:32
Tukang-Reparasi-Tas

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

Minggu, 2023/06/04 17:27
REMISI-WAISAK-LAPAS-TANJUNG-GUSTA-MEDAN

43 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Waisak

Minggu, 2023/06/04 17:23

Diketahui, dalam sidang prapid yang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (27/10) itu, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak prapid yang diajukan Sujono.

Immanuel Tarigan yang juga merupakan Humas PN Medan saat dikonfirmasi menjawab bahwa prapid Sujono ditolak karena penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan Sujono sebagai tersangka.

“Pertimbangan majelis maka menolak prapid itu karena penyidik (Dit Reskrimum Poldasu) telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka Sujono, dalam dugaan penipuan atau penggelapan terhadap saksi pelapor Achmad Kusnan,” ungkapnya.

Surya Adinata kembali menjelaskan, awalnya Sujono memakai uang ratusan juta rupiah kepada kliennya Ahmad Kusnan. “Uang itu untuk urusan lahan tanah di Pekanbaru. Pengakuan Sujono itu tanah miliknya,” ujar Ketua LBH Gelora Surya Keadilan tersebut.

Kemudian, sambung Surya, kliennya tersebut mengkucurkan dana tersebut kepada Sujono di Medan. “Ternyata tanah tersebut bukan tanah milik Sujono. Kemudian kliennya meminta kembali uang tersebut,” terangnya.

Karena Sujono terus menghindar, Achmad Kusnan pun membuat laporan ke Polda Sumut sesuai nomor STTLP 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2020.

Setelah menerima laporan itu, ternyata Poldasu melakukan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). “Alasan Poldasu bukan tindak pidana. Kemudian kita lakukan prapid ke PN Medan,” ujar Surya Adinata.

Dari hasil Putusan Prapid terdahulu No.41/Pid.Pra/2021/PN Mdn tanggal 7 September 2021, kasus tersebut harus dilanjutkan kembali karena cukup alat bukti. “Pihak kepolisian wajib menindaklanjutinya karena sudah ada putusan Prapid dari PN Medan. Kemudian Poldasu menggelar perkara dan menetapkan tersangka Sujono dan dilakukan penahanan,” aku Surya.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono melakukan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 50/Pid.Pra/2021/PN.Mdn. “Makanya putusan ini linear (sejalan) dengan putusan yang sebelumnya PN Medan juga memutuskan itu cukup alat bukti,” sebutnya.

Terpisah, Plt Kasubdit III Kompol Bayu Asmara, telah membenarkan bahwa Sujono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Iya, Sujono ditahan dan diamankan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri MedanpenipuanPolda Sumutpraperadilanprapid
Previous Post

Masyarakat India Tamil Terima 2000 Paket Sembako, Gubsu Ucapkan Selamat Merayakan Deepawali

Next Post

Nurmiati: Usia Dini Merupakan Emas untuk Tumbuh Kembang

Related Posts

Calon-Haji-Meninggal
Fokus Redaksi

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

Minggu, 2023/06/04 17:32
Tukang-Reparasi-Tas
Features

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

Minggu, 2023/06/04 17:27
REMISI-WAISAK-LAPAS-TANJUNG-GUSTA-MEDAN
Medan

43 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Waisak

Minggu, 2023/06/04 17:23
Petugas-Kebersihan-Medan-Petisah
Medan

Kecamatan Medan Petisah Optimalisasi Pelayanan Kebersihan

Minggu, 2023/06/04 17:20
PSMS-Medan
Medan

PSMS Medan Fans Club Dukung Revitalisasi Dua Stadion

Minggu, 2023/06/04 15:26
Mulia-Nasution-Reses
Medan

Mulia Syahputra Nasution ‘Dorong’ Pihak Kelurahan Data Seluruh PK5

Minggu, 2023/06/04 15:22
Next Post
ACEH-NURMIATI

Nurmiati: Usia Dini Merupakan Emas untuk Tumbuh Kembang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2954 shares
    Share 1182 Tweet 739
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171118 shares
    Share 68447 Tweet 42780
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62686 shares
    Share 25074 Tweet 15672
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11331 shares
    Share 4532 Tweet 2833

Recent News

Wisuda-Pesantren

71 Santri/Wati Pesantren Modren Darul Ihsan Diwisuda

Minggu, 2023/06/04 18:20
FUTSAL-PON

PSSI: Pembentukan Tim Futsal PON Wewenang Federasi Futsal

Minggu, 2023/06/04 17:45
Calon-Haji-Meninggal

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

Minggu, 2023/06/04 17:32
Tukang-Reparasi-Tas

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

Minggu, 2023/06/04 17:27
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wisuda-Pesantren

71 Santri/Wati Pesantren Modren Darul Ihsan Diwisuda

4 Juni 2023
FUTSAL-PON

PSSI: Pembentukan Tim Futsal PON Wewenang Federasi Futsal

4 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.