MEDAN, Waspada.co.id – Surya Adinata mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak pra peradilan (prapid) tersangka, Sujono, yang terlibat kasus dugaan penipuan yang ditangani Subdit III Dit Reskrimum Poldasu.
“Kita sangat mengapresiasi putusan PN Medan yang telah menolak prapid yang diajukan tersangka Sujono. Memang sudah sepatutnya itu ditolak karena Dit Reskrimum Poldasu sudah bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional. Ini salah satu bukti bahwa Poldasu telah bertransformasi menuju Polri yang presisi,” katanya selaku Kuasa Hukum dari korban, Achmad Kusnan, Kamis (28/10).
Diketahui, dalam sidang prapid yang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (27/10) itu, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak prapid yang diajukan Sujono.
Immanuel Tarigan yang juga merupakan Humas PN Medan saat dikonfirmasi menjawab bahwa prapid Sujono ditolak karena penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan Sujono sebagai tersangka.
“Pertimbangan majelis maka menolak prapid itu karena penyidik (Dit Reskrimum Poldasu) telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka Sujono, dalam dugaan penipuan atau penggelapan terhadap saksi pelapor Achmad Kusnan,” ungkapnya.
Surya Adinata kembali menjelaskan, awalnya Sujono memakai uang ratusan juta rupiah kepada kliennya Ahmad Kusnan. “Uang itu untuk urusan lahan tanah di Pekanbaru. Pengakuan Sujono itu tanah miliknya,” ujar Ketua LBH Gelora Surya Keadilan tersebut.
Kemudian, sambung Surya, kliennya tersebut mengkucurkan dana tersebut kepada Sujono di Medan. “Ternyata tanah tersebut bukan tanah milik Sujono. Kemudian kliennya meminta kembali uang tersebut,” terangnya.
Karena Sujono terus menghindar, Achmad Kusnan pun membuat laporan ke Polda Sumut sesuai nomor STTLP 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2020.
Setelah menerima laporan itu, ternyata Poldasu melakukan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). “Alasan Poldasu bukan tindak pidana. Kemudian kita lakukan prapid ke PN Medan,” ujar Surya Adinata.
Dari hasil Putusan Prapid terdahulu No.41/Pid.Pra/2021/PN Mdn tanggal 7 September 2021, kasus tersebut harus dilanjutkan kembali karena cukup alat bukti. “Pihak kepolisian wajib menindaklanjutinya karena sudah ada putusan Prapid dari PN Medan. Kemudian Poldasu menggelar perkara dan menetapkan tersangka Sujono dan dilakukan penahanan,” aku Surya.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono melakukan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 50/Pid.Pra/2021/PN.Mdn. “Makanya putusan ini linear (sejalan) dengan putusan yang sebelumnya PN Medan juga memutuskan itu cukup alat bukti,” sebutnya.
Terpisah, Plt Kasubdit III Kompol Bayu Asmara, telah membenarkan bahwa Sujono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Iya, Sujono ditahan dan diamankan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post