ASAHAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polres Asahan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial WY (27) warga Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap.
Dari tangan tersangka disita barang bukti satu unit sepeda motor Supra 125 X warna merah BK 6175 LJ dan handphone hasil tindak pencurian.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka WY ditangkap setelah menjambret handphone milik korban KRS (18) Sabtu (23/10) lalu, di Jalan Lintas Asahan.
“Dalam aksinya pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban sembari merampas handphone yang dipegangnya,” katanya, Rabu (27/10).
Putu mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polres Asahan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan pelaku pun dapat diamankan di daerah Aek Ladong.
“Terhadap tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya, karena berusaha melawan ketika ditangkap. Atas perbuatannya diancam sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(wolvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post