MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) soroti syarat penerbangan bagi kru pesawat, yang hanya menggunakan rapid antigen dengan biaya sekitar Rp100 ribu.
Padahal, untuk masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harganya mencapai Rp550 ribu.
Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19. maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 juga sangat tinggi.
Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.
“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” kata Abyadi saat diwawancarai setelah melakukan sidak ke Bandara Kualanamu, Kamis (28/10).
Disebutkan, dalam Sidak tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan terbang.
“Isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif,” ujarnya.
Sebab, menurut Abyadi, antara awak pesawat dan penumpang, sama-sama memiliki resiko tinggi tertular atau menularkan Covid. Bahkan, Lanjutnya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 lebih tinggi.
“Karena selama dalam menjalankan tugas, mereka terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” ungkapnya.
“Masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid itu juga sangat tinggi,” tambahnya.
Dengan demikian, Abyadi menyampaikan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat terbang antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan Covid-19.
“Risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus Covid,” pungkasnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post