MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mensosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Hotel Santika Dyandra, Medan, Kamis (7/10).
Dalam sosialisasi peraturan Polri itu, dipimpin Tim Bareskrim Mabes Polri yakni Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Brigjen Pol Bahagia Dachi. Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes John Nababan, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Wisnu P Adji, beserta para personel lainnya serta para tokoh masyarakat Sumatera Utara
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat.
“Setiap tahunnya Polda Sumut menangani perkara yang cukup banyak. Lalu pada akhirnya proses penegakkan hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Nah, berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan,” katanya.
Panca mengungkapkan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Di mana langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Sosialisasi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menambahkan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post