MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir ETPS personel Sat Tahti Polres Simalungun yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan Brigadir ETPS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (20/10).
“Saat ini oknum polisi itu sudah ditahan di Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Diketahui, Personil Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dikabarkan meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir ETPS alias Erwin yang berdinas di Sat Tahti Polres Simalungun, Kamis (14/10).
Awalnya, personil Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Saat digerebek, seorang personil Polres Simalungun berada dalam rumah. Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah oknum polisi itu uang Rp500 ribu, 3 unit handpone, dan 13 paket sabu. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post