MEDAN, Waspada.co.id – Imanuel Tarigan (46) warga Desa Regaji, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menyesalkan sikap ketidakterbukaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tentang klaim asuransi kredit mobil.
Pasalnya, kedua perusahaan itu diduga menolak mengeluarkan klaim asuransi kredit mobil miliknya yang sudah berjalan selama 40 bulan.
Imanuel mengatakan, mobil Mitsubhisi L-300 BK 8592 SJ pada tanggal 8 Mei 2021 lalu telah hilang dicuri. Mengetahui hal itu dirinya pun mendatangi PT MTF di Jalan Ringroad Medan, untuk mengurus seluruh administrasi kelengkapan surat untuk laporan hilang di Polsek Tiga Panah, Kabupaten Karo.
“Setibanya di Kantor MTF Jalan Ringroad, saya diarahkan untuk mendatangi Kantor MTF di Jalan Adam Malik. Di sana saya bertemu dengan pegawai bermarga Sinulingga dan membantu mengurus surat BPKB, untuk keperluan mengurus surat hilang di Polsek Tiga Panah,” katanya, Jumat (22/10).
Lebih lanjut, Imanuel mengungkapkan karena mobil miliknya telah dijamin asuransi ia pun berkoordinasi dengan pegawai bermarga Sinulingga itu agar bisa mengklaim asuransi tersebut.
“Namun ketika saya kembali ke Kantor MTF di Jalan Ringroad pihak perusahaan memberikan selembar surat selembar, yang menyebutkan bahwa klaim asuransi saya di PT Jasindo tidak bisa dikeluarkan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya sembari menambahkan sikap ketidakterbukaan PT MTF dan Jasindo sangat merugikan dirinya.
“Saya kredit mobil di leasing PT MTF selama 4 tahun dan sudah berjalan 40 bulan. Karena mobil itu hilang saya pun mencoba mengklaim asuransi tetapi klaim asuransi itu tidak bisa dikeluarkan. Padahal di situ masih ada uang saya (uang DP kredit mobil),” keluh Imanuel.
Sementara itu ketika Waspada Online mendatangi PT Jasindo, salah seorang pegawai bernama Dian, mengakui penolakan klaim asuransi milik Imanuel Tarigan tersebut.
“Alasannya karena Pak Imanuel tidak melaporkan selama 14 hari sehingga klaimnya tidak bisa diproses,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post