MEDAN, Waspada.co.id – Sekretaris Dinas Sosial Kota Medan, Fakhruddin Harahap, mengaku bahwa Pemko Medan tidak memiliki panti sosial, yang bakal ada itu adalah Rumah Perlindungan Sosial. Penegasan itu menjawab sekaligus meluruskan informasi yang salah dan terlanjur beredar di tengah-tengah masyarakat belum lama ini.
Dikatakannya, saat ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, sedang mengerjakan Rumah Perlindungan Sosial tersebut.
“Rumah Perlindungan Sosial itu nantinya untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Lokasinya di Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di belakang Basarnas Medan,” ungkapnya kepada Waspada Online, Kamis (28/10).
Fakhrudin menambahkan, untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), bukan tanggung jawab Dinas Sosial Kota Medan. Ada rumah sakit khusus yang dipercayakan untuk itu, Rumah Sakit Jiwa di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Di Rumah Perlindungan Sosial itu, kita akan buat pembeninaan, salah satunya pelatihan kepada gepeng (gelandangan dan pengemis) dan anjal (anak jalanan). Mereka yang masuk nantinya kita data semua,” ujarnya.
Lebih lanjut Fakhruddin menjelaskan, Dinas Sosial tidak memiliki sanksi apabila para PMKS yang sudah keluar dari Rumah Perlindungan Sosial kembali ke jalanan. Oleh karena itu, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk mengubah Perda Kota Medan Nomor 6/2003 tentang Larangan Pengemis dan Gelandangan di Kota Medan.
“Yang mau kita revisi masalah penanganannya, kalau mereka (gepeng dan anjal) berulang terjaring razia. Selama ini belum sampai ke situ kajiannya,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post