MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menarik kasus saling lapor berujung penetapan tersangka antara pedagang dan oknum diduga preman dari Polsek Percut Seituan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ditariknya kasus saling lapor berujung penetapan tersangka yang ditangani Polsek Percut Seituan bertujuan agar ke dua belah pihak mendapat keadilan.
“Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk mendalami kasus saling lapor antara pedagang Pajak Gambir berinisial LG dengan oknum preman berinsial BG,” katanya, Senin (11/10).
“Guna meredam polemik di tengah masyarakat maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Dir Reskrimum Poldasu dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim untuk menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS,” sambung Hadi.
Menurutnya, tim yang dibentuk akan mendalami kembali kronologis kejadiannya guna memastikan latar belakang dan penyebab kasus penganiayaan antara pedagang LG dengan oknum preman BG yang statusnya sudah ditetapkan tersangka ditahan.
“Terhadap laporan balik dari tersangka BS terhadap saudari LG yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Seituan, nantinya Dit Reskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara kembali dengan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” tutur Juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, tim yang telah dibentuk sedang mengejar dua pelaku lainnya yakni berinisial DD, dan FR. Ditambahkannya, agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus saling lapor itu kepada Polda Sumut.
“Kapolda Sumut sangat prihatin atas terjadinya kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post