JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menunjuk mantan anggota tim suksesnya, Juri Ardiantoro, sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2022-2027.
Juri merupakan Ketua KPU pada 2016-2017. Dia juga pernah menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Saat ini Juri menjabat Deputi IV Kepala Staf Presiden.
“Tanpa prejudice [prasangka], jauh lebih baik dipilih figur yang netral dan punya background tidak terkait dengan pertarungan politik di masa yang dekat,” kata Mardani melansir CNNIndonesia.com, Senin (11/10).
Ia menyampaikan, semua pihak harus menjaga marwah KPU dan Bawaslu. Langkah itu bisa dimulai dengan menggelar proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu secara baik serta menempatkan orang-orang yang terbebas dari afiliasi politik di tim seleksi.
“Dan itu dimulai dengan figur tim seleksi calon komisioner KPU yang bersih dari afiliasi politik,” tutur Mardani.
Jokowi menetapkan 11 orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.
Penunjukan telah diresmikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tim sudah dipilih sejak 8 Oktober lalu. Mereka akan segera bekerja untuk mempersiapkan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
“Di dalam Keppres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap Anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap Anggota Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap Anggota Bahtiar,” kata Tito dalam jumpa pers yang disiarkan akun Instagram @kemendagri, Senin (11/10).
Selain tiga nama itu, Jokowi juga menunjuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Jokowi pun merekrut kiai Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.
Selain itu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu diisi Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarti.
Para komisioner KPU periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatan pada 11 April 2022. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden membentuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. (cnnindonesia/ags/d2)
Discussion about this post