MEDAN, Waspada.co.id – Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp600 juta, di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11).
Kelima terdakwa yang diadili yaitu, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga, dan Rikardo Siahaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Awalnya, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Rabu (10/11).
Lebih lanjut dikatakan jaksa, para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu, lanjut jaksa, juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah, tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan. Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi,” kata jaksa.
“Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000; Toto Hartono Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” tambah Randy.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream, dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi.
Demikian, setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.(wol/ryan/d2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post