• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

5 Oknum Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Uang Penggeledahan Rp600 Juta

Kamis, 2021/11/11 09:17
in Medan
A A
0
Bikin Akun Twitter ‘Allah’, Netizen Didenda Rp18 Juta

Ilustrasi. (Pixabay/Succo)

40
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp600 juta, di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11).

Kelima terdakwa yang diadili yaitu, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga, dan Rikardo Siahaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

RelatedPosts

Demo-Konjen-Singapura

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Terima Penghargaan, Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan Kantor Konjen Singapura Didemo

Jumat, 2022/05/20 21:39
Panca-Putra-Kapolda-Sumut

Harkitnas, Kapolda Sumut: Perkuat Persatuan

Jumat, 2022/05/20 21:02
Haris-Kelana-Damanik

DPRD: Penanganan Banjir Rob Belawan Jangan Hanya Sekadar Wacana

Jumat, 2022/05/20 19:04

Awalnya, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Rabu (10/11).

Lebih lanjut dikatakan jaksa, para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu, lanjut jaksa, juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah, tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan. Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi,” kata jaksa.

“Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000; Toto Hartono Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” tambah Randy.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream, dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi.

Demikian, setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.(wol/ryan/d2)

Editor: AGUS UTAMA

Tags: pengadilanpenggelapanPolisiSidang
Previous Post

Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Next Post

Syarat Bertahan Pogba: Gaji di Atas Ronaldo

Related Posts

Demo-Konjen-Singapura
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Terima Penghargaan, Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan Kantor Konjen Singapura Didemo

Jumat, 2022/05/20 21:39
Panca-Putra-Kapolda-Sumut
Medan

Harkitnas, Kapolda Sumut: Perkuat Persatuan

Jumat, 2022/05/20 21:02
Haris-Kelana-Damanik
Medan

DPRD: Penanganan Banjir Rob Belawan Jangan Hanya Sekadar Wacana

Jumat, 2022/05/20 19:04
Konjen-Singapura
Medan

Buntut Deportasi UAS, Ormas Islam Minta Pemerintah Indonesia Usir Dubes Singapura

Jumat, 2022/05/20 18:02
Demo-Konjen-Singapura
Medan

Tak Terima UAS Dideportasi, Ratusan Umat Islam Demo Konjen Singapura

Jumat, 2022/05/20 17:01
DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air
Medan

DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air

Jumat, 2022/05/20 16:14
Next Post
foto: twitter

Syarat Bertahan Pogba: Gaji di Atas Ronaldo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Makam Dorce Ambles, Keluarga 'Lepas Tangan', Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

    Makam Dorce Ambles, Keluarga ‘Lepas Tangan’, Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

    13302 shares
    Share 5321 Tweet 3326
  • Ketahuan Selingkuh, Raffi Ahmad Digampar! Wajah Gigi Sembab Kayak Habis Nangis

    11398 shares
    Share 4559 Tweet 2850
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    13623 shares
    Share 5449 Tweet 3406
  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    16044 shares
    Share 6418 Tweet 4011
  • Ini Dia Mantan Suami Mimi Bayuh yang Katanya Selingkuhan Raffi Ahmad

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919

Recent News

Andhika Pratama Akui Pernah Ketemu Chandrika Chika: Ketemu dia sekali

Andhika Pratama Akui Pernah Ketemu Chandrika Chika: Ketemu dia sekali

Sabtu, 2022/05/21 08:43
Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Nagita laki-laki belum tentu ngaku

Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Nagita: laki-laki belum tentu ngaku

Sabtu, 2022/05/21 07:34
Acara Intim Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Wagub DKI Jakarta: tidak perlu izin keramaian

Acara Intim Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Wagub DKI Jakarta: tidak perlu izin keramaian

Sabtu, 2022/05/21 06:22
Gala Dinner Miyabi Bayar Rp15 Juta Dapat 'Service' Spesial

Gala Dinner Miyabi Bayar Rp15 Juta Dapat ‘Service’ Spesial

Sabtu, 2022/05/21 05:18
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Andhika Pratama Akui Pernah Ketemu Chandrika Chika: Ketemu dia sekali

Andhika Pratama Akui Pernah Ketemu Chandrika Chika: Ketemu dia sekali

21 Mei 2022
Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Nagita laki-laki belum tentu ngaku

Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Nagita: laki-laki belum tentu ngaku

21 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.