• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Diduga Gelapkan Uang Rp681 Juta, Mantan Karyawan Bank Sumut Dituntut 30 Bulan Penjara

Kamis, 2021/11/04 17:24
in Medan
A A
0
Terdakwa-Jojor-Anita-Oktariani-Sitorus

WOL Photo

54
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus (33) dituntut 2 tahun 6 (30 bulan) penjara. Mantan karyawan Bank Sumut ini dinilai terbukti melakukan dugaan penggelapan uang deposit senilai Rp681 juta di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, menuturkan bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

RelatedPosts

Polda Sumut Jatuhi Sanksi 5 Anggota Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng

Polda Sumut Jatuhi Sanksi 5 Anggota Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng

Selasa, 2022/05/24 14:01
Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung di Sunggal

Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung di Sunggal

Selasa, 2022/05/24 13:55
Pemko Medan Percepat Pembenahan Pasar Tradisional

Pemko Medan Percepat Pembenahan Pasar Tradisional

Selasa, 2022/05/24 13:13

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakawa Jojor Anita Oktariani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli.

Menurut jaksa, perbuatan warga Tasbih Blok LL, No 05, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini, sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHPidana.

Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan korban senilai Rp681 juta.

“Hal yang meringankan, bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan saksi Robinson Sitorus menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan ARO melalui terdakwa di Bank Sumut senilai Rp1,567 miliar.

Namun berjalannya waktu, terdakwa membeli 1000 gram emas menggunakan uang milik saksi korban tanpa sepengatahuan dan tanpa seijin sebesar Rp681 juta sesuai bukti foto bon pembelian emas.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bank sumutpengadilanpenggelapan
Previous Post

Kronologi Kecelakaan Maut Vanessa Angel Versi Polisi: Mobil Terpelanting dan Berputar

Next Post

Google Klaim 89 Persen Password di Indonesia Lemah

Related Posts

Polda Sumut Jatuhi Sanksi 5 Anggota Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng
Medan

Polda Sumut Jatuhi Sanksi 5 Anggota Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng

Selasa, 2022/05/24 14:01
Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung di Sunggal
Medan

Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung di Sunggal

Selasa, 2022/05/24 13:55
Pemko Medan Percepat Pembenahan Pasar Tradisional
Medan

Pemko Medan Percepat Pembenahan Pasar Tradisional

Selasa, 2022/05/24 13:13
Kasus Korupsi PT PSU, Saksi BPN Ngaku Hanya Mengukur
Medan

Kasus Korupsi PT PSU, Saksi BPN Ngaku Hanya Mengukur

Selasa, 2022/05/24 12:28
Polda Sumut Perpanjang Penahanan 9 Tersangka Kasus Kerangkeng
Medan

Polda Sumut Perpanjang Penahanan 9 Tersangka Kasus Kerangkeng

Selasa, 2022/05/24 11:42
Identitas-pelaku-bentrok-siosar
Fokus Redaksi

Ini Identitas Korban dan 17 Pelaku Bentrok Berdarah di Puncak Siosar

Senin, 2022/05/23 22:44
Next Post
Photo Unsplash

Google Klaim 89 Persen Password di Indonesia Lemah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan 'Angkat Tangan'

    Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    8881 shares
    Share 3552 Tweet 2220
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    5756 shares
    Share 2302 Tweet 1439
  • Padahal Sudah Meninggal, Doddy Soedrajat Ingin Ceraikan Alm. Vanessa Angel dan Bibi

    5629 shares
    Share 2252 Tweet 1407
  • Adegan Ranjang Prilly Latuconsina dan Reza Rahadian Tanpa Busana Bocor: Surprise!

    18479 shares
    Share 7392 Tweet 4620
  • Putri Hotman Paris Hutapea, Felicia Hutapea Yang Hot Bertato Menawan Warganet

    12668 shares
    Share 5067 Tweet 3167

Recent News

Viral! Mendiang Julia Perez Main Tiktok, Ternyata....Warganet: Astaghfirullah!

Viral! Mendiang Julia Perez Main Tiktok, Ternyata….Warganet: Astaghfirullah!

Selasa, 2022/05/24 14:59
DPRD Sumut Pastikan Tak Ada Perubahan 7 Nama Komisioner KPID

DPRD Sumut Pastikan Tak Ada Perubahan 7 Nama Komisioner KPID

Selasa, 2022/05/24 14:51
Link Download KKN di Desa Penari Full Movie Legal Asli HD

Link Download Film KKN di Desa Penari Full Movie Legal Asli HD

Selasa, 2022/05/24 14:40
Foto Asli Bima dan Ayu yang Jadi Korban Siluman di Desa Penari

Foto Asli Bima dan Ayu yang Jadi Korban Siluman di Desa Penari

Selasa, 2022/05/24 14:25
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Viral! Mendiang Julia Perez Main Tiktok, Ternyata....Warganet: Astaghfirullah!

Viral! Mendiang Julia Perez Main Tiktok, Ternyata….Warganet: Astaghfirullah!

24 Mei 2022
DPRD Sumut Pastikan Tak Ada Perubahan 7 Nama Komisioner KPID

DPRD Sumut Pastikan Tak Ada Perubahan 7 Nama Komisioner KPID

24 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.