MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengukuhkan Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi periode 2021-2023 di Hotel Grandhika Medan, Selasa (2/11).
Pengurus diminta bekerja dengan baik dan benar menjaga hutan dengan tidak menyalahgunakan peran, demi keberlangsungan hidup anak cucu di masa depan. Keberadaan hutan di Sumut, kata Gubsu, perlu mendapat perhatian terutama pemerintah dalam hal ini pejabat serta aparatur yang membidangi kehutanan.
Karena itu, kehadiran Pokja Percepatan Perhutanan Sosial dianggap penting guna menjaga kondisi hutan, sekaligus pembina bagi warga memanfaatkan hasil hutan untuk kemaslahatan bersama tanpa merusak atau menghilangkannya.
“Kita sebagai makhluk hidup membutuhkan hutan. Dan hutan kita yang ada ini, bukan hanya kita yang punya (penjaga oksigen bumi). Sehingga begitu ketatnya organisasi dibuat untuk bisa menjaga hutan. Di negara lain, mereka sudah tahu bahwa tidak boleh kita merusak hutan. Jadi, Pokja ini penting agar orang tidak mudah merusak hutan,” jelas Edy.
Gubsu pun mengaku sebagai mantan Prajurit TNI, dirinya dahulu sering bertugas di kawasan hutan. Karenanya ia memahami betul cara hutan itu diperlakukan. Mengingat selain tumbuhan, juga ada satwa di dalamnya yang hidup dan bergantung pada alam. Termasuk penduduk sekitar yang memperoleh manfaat hasil hutan bukan kayu.
“Termasuk seperti kawasan pariwisata, jangan sampai masyarakat dirugikan (dengan kerusakan hutan). Apalagi bukan tidak mungkin, ada yang ‘main mata’ dan membiarkan kerusakan hutan terjadi. Karena itu mari kita berbuat dan bekerja dengan benar demi anak cucu kita nanti,” jelasnya.
Kadis Kehutanan Sumut Herianto selaku Ketua Pokja Provinsi menyampaikan akan memberikan pendampingan dengan membina masyarakat serta menyosialisasikan informasi luasan areal perhutanan sosial. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P09/2021 tentang Perhutanan Sosial.
“Yang paling penting juga, perhutanan sosial itu bisa menumbuhkan kelompok-kelompok usaha. Apapun ceritanya, ekonomi masyarakat harus meningkat dengan adanya perhutanan sosial ini. Saat ini ada sekitar 65 ribu hektare yang sudah punya izin, sedangkan yang masuk PIAP (Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial) sekitar 560 ribu Ha lebih,” ujar Herianto.
Herianto juga berharap ada pelimpahan kewenangan dari Kementerian LHK kepada Gubernur untuk memberikan persetujuan perhutanan sosial yang saat ini tengah diproses. Dinas Kehutanan diakui sangat terbantu keberadaan Pokja. Hal ini mengingat selain pemerintah, ada akademisi dan LSM yang punya kepedulian terhadap kelestarian hutan di dalamnya. (wol/aa/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post