MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengimbau masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan yang ditangani penyidik untuk melaporkannya ke kapolsek dan kapolres.
“Silakan jika ada masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan bisa disampaikan ke atasan penyidik, bisa juga melalui saluran 110 dan langsung ke kapolsek, kanit, dan kapolres,” imbaunya, Selasa (2/11).
Panca mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran sangat terbuka menerima setiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik.
“Insya Allah Polri Presisi dapat kita jalankan dan mohon dukungan masyarakat,” ungkapnya sembari menambahkan akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Panca menerangkan dalam kasus pidana, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun ketentuan ditindaklanjuti itu tergantung proses penyelidikan.
“Tapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya,” terangnya.
Namun ke depan, Panca menegaskan soal kasus saling lapor ini akan mengedepankan restorative justice atau secara baik-baik. “Saling lapor (ini) kita mengedepankan restorative justice, apalagi kasus kecil. Karena makin banyak orang kira proses di pengadilan sampai penjara, tidak bagus juga,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post